Beranda Tips Rumah Tips Penting dan Aman Ketika Akan Membeli Tanah Warisan

Tips Penting dan Aman Ketika Akan Membeli Tanah Warisan

1235
0
BERBAGI
asdar.id menyediakan Member Premium Download untuk download file tanpa embel-embel iklan dan halaman, apa lagi harus menunggu timer yang begitu lama. Dengan berlangganan Member Premium Download, semua file dapat didownload dengan singkat langsung menuju ke sumbernya!, klik DISINI untuk DAFTAR atau DISINI untuk LOGIN :-) Jika ada pertanyaan silahkan hubungi Admin DISINI. Untuk cara download file Member Free Download, bisa membaca Tutorial Download yang ada dibawah Timer (halaman Safelink) saat menekan tombol download.
Rekomendasi aplikasi hitung cepat RAB akurat dan otomatis, sangat mudah digunakan. Tinggal ganti dimensi, RAB Langsung Jadi. Dilengkapi acuan AHSP dan HSPK seluruh Indonesia, rugi jika tidak punya filenya. Klik DISINI untuk mendapatkan Filenya.
Sekarang bukan zamannya lagi susah hitung RAB, tak perlu keluar biaya mahal-mahal buat nyewa orang. Dengan EasyRAB, menghitung RAB menjadi lebih cepat dan serba otomatis. Klik DISINI untuk mendapatkan Filenya.
Dapatkan ratusan file-file desain gambar rumah siap pakai untuk menunjang dan mempermudah proyek anda. Dengan 250+ Desain Rumah Kekinian, Anda bisa dengan mudah memenuhi permintaan klien dengan desain rumah berkualitas tinggi ini. Klik DISINI untuk mendapatkan semua Filenya.
Tanah Warisan

Selamat sore, postingan kali ini saya kan membahas Tips Penting dan Aman Ketika Akan Membeli Tanah Warisan. Berhati-hatilah jika anda yang ingin berniat membeli tanah warisan, dan telusurilah status tanah tersebut terlebih dahulu. Terutama dalam hal legalitas/keabsahan dan anda pun harus memastikan siapa ahli waris dari tanah tersebut, itu dikarenakan ada beberapa penjual tanah warisan yang ternyata hanya diberi kuasa dalam menjual tanah oleh ahli waris atau pemilik tanah sebenarnya.

Ada juga beberapa kasus yang terjadi ketika seseorang menjual tanah warisannya tanpa sepengetahuan ahli waris lain dalam hal ini tidak diketahui oleh keluarganya. Tentunya ini akan menjadi masalah dikemudian hari karena sebetulnya semua ahli waris yang lainnya tersebut harus terlibat dalam transaksi jual beli.

Dalam artikel ini saya akan sedikit mengulas mengenai tips untuk membeli tanah warisan, dan terdapat beberapa hal yang perlu anda perhatikan perihal keabsahan/legalitas tanah warisan tersebut agar dikemudian bisa terhindar dari sengketa.

Tips Penting dan Aman Ketika Akan Membeli Tanah Warisan

  1. Jika ahli waris lebih dari satu orang, maka mereka semua harus terlibat dan tertera nama serta tanda tangannya satu persatu dalam surat kuasa tersebut. Nah, itulah sebabnya mengapa anda harus menelusuri siapa saja ahli waris dari tanah tersebut. Oleh sebab itu informasi dari warga, ketua RT, ataupun RW sangat berguna. Carilah informasi dari pihak-pihak warga, RT maupun RW setempat. Anda tidak perlu sungkan/malu dengan si penjual, karena ini merupakan prosedur kemanan yang umum. Setelah anda mengetahui siapa-siapa saja ahli warisnya namun tidak semuanya bisa terlibat (langsung maupun tertulis), maka pastikan sebelum transaksi jual beli tanah warisan tersebut bahwa permasalahan tidak akan muncul di kemudian hari. Sebab, suatu saat salah satu ahli waris bisa saja membatalkannya jika ternyata nama dan tanda tangannya tidak tercantum dalam surat kuasa tersebut.
  2. Jika kuasa yang dimiliki penjual tidak tertulis atau hanya secara lisan, maka ketentuannya anda tidak bisa melakukan transaksi jual beli. Agar lebih aman, surat kuasa dibuat atas sepengatahuan notaris, nantinya ada indentitas notaris seperti stempel ataupun tanda tangan di surat kuasa tersebut. Atau setidaknya pembuatan surat tersebut diketahui dan disahkan oleh camat atau lurah setempat yang nantinya pihak Lurah ataupun Camat akan bertindak selaku saksi.
  3. Pastikan lokasi ahli waris dengan objek tanah agar memudahkan proses jual-beli tanah warisan. Lokasi memang perlu diperhatikan, karena itu menentukan proses jual-beli tanah. Apabila ahli waris berada jauh dengan objek tanah maka untuk menandatangani akta jual beli bisa dilegalisi atau akta notaris kepada ahli waris lainnya. Menjual dengan akta kuasa dapat dibuat dihadapan notaris dimana ahli waris berada.
  4. Keberadaan surat kuasa yang dibuat khusus untuk si penjual (pihak selain ahli waris) secara tertulis harus anda telusuri. Jika ternyata penjual cuma memiliki surat kuasa umum, berarti surat kuasa tersebut berfungsi hanya sebatas tujuan kepengurusan, dan bukanlah kuasa dalam hal menjual.
  5. Pastikan atau periksa fatwa waris, guna memastikan seluruh ahli waris merupakan pihak yang berhak untuk menjual tanah warisan tersebut.
  6. Lakukan proses pembayaran secara terbuka dengan penjual tanah waris. Usahakan dalam penyerahan pembayaran kepada pihak penjual dilakukan di depan PPAT dengan membawa saksi dari masing-masing pihak pembeli dan penjual atau mungkin dapat meminta bantuan pejabat daerah setempat untuk dilibatkan, seperti Kepala Desa, lurah ataupun Camat. Pastikan juga bahwa ahli waris yang akan menjual tanah waris telah menerima pembayaran tersebut. Jika transaksi dilakukan dengan proses transfer melalui Bank, buatlah bukti pembayaran yang sah. Anda bisa membuat dokumentasi foto untuk setiap kegiatan yang sedang dilakukan. Dimulai dari proses survey, penandatangan Akta Jual-Beli sampai proses penyerahan uang. Semua ini bertujuan sebagai bukti jika di kemudian hari timbul masalah.

Syarat-syarat Pengajuan Balik Nama Turun Waris

  1. Identitas diri.
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  3. Tidak ada sengketa di dalam pernyataan tanah.
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
  5. Fotocopy identitas pemohon atau para ahli waris seperti KTP atau KK dan surat kuasa yang sudah dicocokkan dengan berkas aslinya oleh petugas loket.
  6. Sertifikat asli.
  7. Surat Keterangan Waris (SKW) yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  8. Lembar sertifikat yang asli.
  9. Fotocopy lembar SPPT PBB tahun yang sedang berjalan dan telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

loading...

Perhitungan Pajak Dalam Jual-Beli Tanah Waris

Terkait dengan jual beli tanah, termasuk dalam kasus anda membeli tanah warisan, ada beberapa pajak yang harus dibayar yaitu:

1. BPHTB Waris

Meskipun proses jual-beli tanah waris tidak ada balik nama atas nama ahli waris, tetapi ketika praktiknya tetap saja dianggap ke dalam perolehan hak oleh ahli waris lalu ahli waris pun berkewajiban membayar BPHTB, dan dapat diperhitungkan seperti di bawah ini:

{5% (NJOP – NJOPTKP)} x 50%

Keterangan:

  • NJOP: Nilai Jual Objek Pajak
  • NJOPTKP: Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Nilai NJOPTKP berbeda untuk masing-masing daerah, sebagai contoh NJOPTKP untuk DKI Jakarta Rp300 juta.

2. Pajak Penghasilan (PPH)

Sebagai penjual atau yang memperoleh penghasilan dan berhubungan dengan hukum, maka penjual diwajibkan membayar PPH.  Besar dari PPH yang harus dibayar sebagai berikut:

5% x Harga Transaksi atau NJOP (mana yang lebih besar)

3. BPHTB Pembeli

Besarnya BPHTB pembeli dapat dihitung seperti saat proses jual beli biasa, yaitu:

{5% (NJOP – NJOPTKP)}

Tiap masing-masing daerah memiliki nilai NJOPTKP yang berbeda, sebagai contoh NJOPTKP untuk DKI Jakarta Rp. 80 juta. Untuk daerah lain besarnya NJOPTKP itu berbeda, untuk mengetahuinya anda bisa menanyakan ke PPAT setempat. Kewajiban memikul atas timbulnya pajak-pajak tersebut dibebankan secara proporsional, yaitu BPHTB Waris dan PPH dipikul oleh ahli waris dan BPHTB pembeli ditanggung oleh pembeli. Sementara itu, biaya akta jual beli bisa dipikul secara bersama-sama oleh penjual dan pembeli atau sesuai kesepakatan. Berdasarkan AJB, PPAT mengajukan balik nama ke Kantor Pertanahan.

Jangan Anggap Sepeleh Transaksi Membeli Tanah Warisan

Agar anda tidak kecewa setelah membeli tanah warisan, pastikan anda sudah mengikuti prosedurnya dengan benar. Pastikan pajak-pajak sudah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (jumlah, waktu dan bukti pembayaran). pastikan anda sudah bertemu dengan seluruh ahli waris yang terlibat dan memiliki surat pernyataan. Dengan langkah-langkah preventif ini, Anda dapat terhindar dari masalah sengketa dikemudian hari.

Apakah Anda pernah tahu atau mengalami kasus sengketa pada saat membeli tanah warisan? Pelajaran apa yang Anda dapat dari permasalahan tersebut? Silahkan bagikan pengalaman anda pada kolom komentar.

Demikian artikel singkat mengenai Tips Penting dan Aman Ketika Akan Membeli Tanah Warisan, mudah-mudahan bermanfaat untuk kita semua. Jangan lupa untuk selalu berbagi satu kebaikan dengan cara share atau bagikan artikel ini ke teman-teman di sosial media, cukup dengan klik tombol SHARE disitus ini, terimakasih!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama anda disini