Saat ini ketentuan mengenai penyesuaian harga telah menjadi bulan-bulanan diperdebatkan. Mulai dari proses, perhitungan, hingga kekuatan hukumnya pun diperdebatkan dengan munculnya ketentuan yang berbeda pada Perpres No. 54 Tahun 2010. Tak ketinggalan orang yang awam pun turut bicara, walaupun pada akhirnya ternyata hanya sekedar ikut-ikutan ngomong. Tambah repot lagi adalah orang yang seharusnya mengerti malah membuat definisi dan aturan main baru yang bikin tambah kacau balau.
Kesalahan persepsi dapat mudah ditemukan dimana pelaku konstruksi sering menggampangkan penyebutkan istilah penyesuaian harga (price adjustment) dengan istilah eskalasi yang tentu saja berbeda maknanya, karena penyesuaian harga bisa juga menurunkan harga. Kondisi ini adalah ciri-ciri adanya kesalahan persepsi tentang definisi dan pemahaman tentang penyesuaian harga itu sendiri.
Pasti ini adalah paling populer didengar, “penyesuaian harga tidak berlaku pada kontrak lump sum”. Jangankan omongan orang, Perpres saja bilang seperti ini. Padahal jenis kontrak lumpsum dan klausul penyesuaian harga bukan dua hal yang terkait. Lump sum adalah kontrak harga pasti. Klausul penyesuaian harga adalah suatu klausul yang bersifat netral (tidak pandang bulu jenis kontrak) yang merupakan solusi demi kepentingan pemberi jasa atas kejadian volatilitas harga saat proses procurement sedemikian biaya tidak lebih besar dari yang seharusnya.
Penyesuaian harga adalah suatu ketentuan dimana harga kontrak dapat diubah atau disesuaikan dengan syarat-syarat tertentu. Jika syarat itu terpenuhi, maka tentu saja dapat dilakukan penyesuaian harga. Biasanya syarat itu adalah adanya fluktuasi harga yang disebabkan oleh reaksi pasar terhadap adanya pengaruh tertentu dalam sistem pasar ataupun yang diakibatkan oleh adanya kebijakan pemerintah khusus di bidang keuangan dan moneter yang mempengaruhi perekonomian. Bukti adanya fluktuasi dapat dibuktikan dengan perubahan indeks harga yang ada pada laporan BPS.
Mari kita lihat implikasinya. Andaikan saat lelang ditetapkan kontrak jenis lump sum namun diperkirakan dalam masa pelaksanaan akan terjadi fluktuasi harga BBM yang tidak diketahui besaran dan dampak terhadap fluktuasi harga material, dan tidak diberlakukan klausul penyesuaian harga, maka para kontraktor peserta lelang akan mengambil asumsi yang maksimum berdasarkan perkiraan dan rumor yang ada (mengambil posisi aman secara psikologis). Padahal bisa jadi fluktuasi harga BBM tersebut, baik nilai maupun dampaknya pasti dikendalikan pemerintah sedemikian dampak inflasi diminimalisir. Akibatnya pemberi tugas mengalami kerugian atau setidaknya harus membayar lebih tinggi karena mahalnya harga barang/jasa yang ditawarkan dan harus dibayar kepada kontraktor.
Persepsi lain yang tak kalah seru adalah bahwa penyesuaian harga menguntungkan kontraktor. Jelas-jelas pasal ini untuk melindungi pemberi tugas atas dampak volatilitas harga. Jika suatu lelang diberlakukan pasal penyesuaian harga, maka kontraktor tidak akan memperhitungkan inflasi sebagai faktor risiko sehingga kontraktor memberikan penawaran yang murah atau apa adanya. Lalu seandainya terjadi volatilitas harga, maka pemberi tugas hanya membayar dengan harga yang apa adanya juga sesuai perubahan indeks yang bisa naik dan bisa juga turun. Jadi, apa untungnya di kontraktor? Barangkali kontraktor untung karena terhindar dari kerugian akibat volatilitas harga. Namun Pemberi tugas juga terhindar dari pembayaran yang berlebihan atas kejadian volatilitas harga.
Kontraktor dinilai diuntungkan dengan adanya klausul ini mungkin karena umumnya bentuk penyesuaian harga adalah berupa kenaikan harga. Ini bisa dipahami karena di Indonesia cenderung terjadi inflasi dalam tiap bulan sehingga indeks BPS cenderung berada dalam tren naik. Walaupun demikian, tidak berarti kontraktor mengalami keuntungan, karena pada dasarnya dana tambahan atas kenaikan harga digunakan untuk menutupi kerugian kenaikan saat masa pelaksanaan. Ditambah lagi, hampir semua pembayaran atas kenaikan harga direalisasikan setelah pelaksanaan konstruksi selesai. Tak jarang realisasi pembayaran tersebut memakan waktu lebih dari setahun. Sehingga terlihat seolah-olah kontraktor mendapatkan tambahan nilai kontrak yang tanpa biaya. Persepsi ini jelas merupakan kesimpulan dangkal.
Jika anda adalah salah satu yang memiliki persepsi keliru di atas, untuk lebih meyakinkan atas postingan ini, silahkan untuk mencari literatur lain yang banyak ditulis dalam bentuk jurnal dalam internet. Silahkan mencari dengan kata kunci price adjustment. Cukup banyak jurnal dan tulisan mengenai hal ini. Semoga persepsi kita lebih baik.
Sumber referensi: manajemenproyekindonesia.com
Sekian postingan kali ini, semoga bisa bermanfaat untuk kita semua. Jangan lupa share artikel ini ke sosial media agar yang lain bisa mendapatkan manfaatnya. Untuk mengikuti perbaruan konten situs ini, silahkan berlangganan melalui notifikasi yang muncul dibrowser saat mengakses situs ini. Sekian dan terima kasih.