Apa Saja Isi yang Tercantum Dalam Sertifikat Rumah? Itulah yang menjadi banyak pertanyaan orang. Saat Membeli rumah bekas tentu akan sangat berbeda dengan membeli rumah baru. Jika membeli rumah baru biasanya segalanya akan diurus oleh pihak penjual atau pengembang/developer, berbeda dengan rumah bekas.
Dalam proses membeli rumah bekas, pembeli harus mengurusi segala tetek bengeknya sendiri. Termasuk dalam proses pengurusan, balik nama sertifikat rumah yang sebelumnya pasti tercantum atas nama penjual. Sertifikat rumah yang dimaksud disini jenisnya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).
SHM merupakan bukti kepemilikan paling kuat atas tanah atau lahan. Hal itu dikarenakan tidak ada lagi campur tangan dari kepemilikan pihak lain. SHM statusnya juga tidak memiliki batas waktu. Sertifikat ini juga menjadi alat yang paling valid dalam melakukan transaksi jual beli rumah maupun penjaminan demi kepentingan biaya perbankan. Namun, sebagai calon pembeli sebaiknya harus mengetahui terlebih dahulu apa saja isi dari sertifikat rumah atau tanah.
Pada dasarnya sertifikat rumah atau tanah berisi tentang informasi dan keterangan yang tertera di dalamnya. Pada halaman depan tentu kita akan melihat sampul sertifikat yang bergambar burung garuda yang menunjukkan bahwa buku ini hanya digunakan di Indonesia dan bertuliskan Badan Pertahanan Nasional sesuai pembuatnya. Di pojok kanan atas ada tulisan daftar isian yuridis. DAFTAR ISIAN yuridis 206 artinya menunjukkan hal ini merupakan sertifikat hak atas tanah, kemudian DAFTAR ISIAN 205 yang artinya buku tanah, DAFTAR ISIAN 207 adalah surat ukur, dan lain-lain. Kemudian tertulis Sertifikat (Tanda Bukti Hak) yang menunjukkan bahwa sertifikat ini jenis buku kepemilikan tanah. Lalu di pojok kiri bawah terdapat nomor blangko. Nomor ini biasanya tercetak pada masing-masing halaman sertifikat. Sedangkan di pojok kanan bawah ada kotak-kotak yang terdapat nomor bidang tanah atau nomor persil.
Lalu, isi dari buku sertifikat tersebut di halaman pertama tertera tulisan sertifikat dibawahnya ada keterangan nama pemilik dan nomor di sebelahnya. Kemudian, tercantum provinsi, kabupaten/kotamadya, kecamatan, desa/kelurahan, sesuai daerah yang ditinggali pemilik sertifikat. Di kanan bawah ada nomor DAFTAR ISIAN, lalu di pojok kiri bawah menunjukkan kantor Badan Pertahanan Nasional sesuai daerah masing-masing. Di pojok kanan bawah tedapat nomor yang berada di kotak-kotak.
Dihalaman selanjutnya, ada keterangan Pendaftaran, Peralihan, Pembebanan, dan Pencatat Lainnya baik mulai dari Sebab Perubahan, Tanggal Pendaftaran, Nama yang Berhak dan Pemegang Lainnya, serta Tanda Tangan Kepala Kantor. Semua itu dicatat di tabel yang tertera di halaman tersebut. Selanjutnya, ada Pendaftaran Pertama yang berisikan nama pemegang hak, nomor, desa/kelurahan, tanggal lahir pemilik, NIB, asal Hak dan masih banyak lagi. Kemudian ada surat ukur yang menunjukkan lokasi tanah berada di provinsi, kabupaten, kecamatan, desa mana, peta, serta kondisi tanah. Terakhir ada keterangan lain-lain jika ingin ditambahkan termasuk tanda tangan kepala BPN dan Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah.
Itulah beberapa informasi mengenai apa saja isi yang tercantum dalam sertifikat rumah, semoga bisa menjadi informasi yang bermanfaat untuk anda. Jangan lupa share atau subscribe halaman darsitek untuk terus mengikuti update terbaru dari situs ini. Sekian dan terimakasih!
Mampir disini karena ada temen share postingan ini. Dan emang keren, memberi pencerahan min hehe.
Terus berkarya ya, tulisannya enak di baca.