Halo sobat darsitek, artikel kali ini saya akan membagikan untuk anda tentang Biaya Yang Dibutuhkan Untuk Notaris Dalam Mengurus Sertifikat Rumah. Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang (Pasal 1 Juncto 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).
Ketika hendak melangsungkan pembangunan rumah tentu hal yang paling penting dan tidak boleh dilupakan adalah sertifikat tanah. Sertifikat tanah adalah bukti asli/otentik yang akan membuat kita hidup dan tinggal lebih lama di rumah sendiri. Sertifikat tanah juga bisa diwariskan kepada anak cucu, sehingga akan menjamin masa depan mereka. Dalam pembuatan sertifikat pun ada prosedur yang harus dilaksanakan agar pengurusan hak milik atas tanah dapat diselesaikan dengan baik. Dengan begitu tidak perlu khawatir lagi mengenai masalah sengketa demi kelangsungan hidup selama tinggal di rumah.
Hal-hal yang berkaitan dengan kepemilkan tanah serta haknya juga telah diatur dalam Bagian III dan bagian V No. 5 Tahun 1960 tentang hak milik dan hak guna bangunan dalam peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam hal ini ada perbedaan antara Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Di aturan pemerintah SHGB hanya memanfaatkan tanah untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Sedangkan Sertifikat Hak Milik, pemegang hak memiliki kepemilikan secara penuh atas tanah tersebut. Jangka waktunya pun tidak terbatas dibandingkan SHGB yang memiliki keterbatasan waktu.
Dalam kepengurusan sertifikat tanah, kehadiran notaris dirasa mutlak adanya dikarenakan notaris memiliki peran setiap ada kegiatan perjanjian, pemindahan hak, menggadaikan, dan memberikan hak baru atas tanah. Pembuatannya pun akan dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Notaris menjadi satu-satunya pejabat yang memiliki wewenang dalam pembuatan sertifikat tanah dan menentukan keabsahan proses jual beli tanah maupun rumah. Sehingga peranan notaris dalam hal jual beli tanah sangat penting untuk menentukan kepemilikan tanah atau rumah bagi seseorang.
Di Undang-Undang No. 30 tahun 2004 mengenai jabatan Notaris (UUJN) dijabarkan bahwa kewenangan notaris antara lain membuat akta otentik tentang perjanjian atau ketetapan, mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat, membuat salinan surat-surat asli, mencatat surat yang dibuat di bawah tanah, mencocokkan salinan dengan surat asli, membuat akta jual beli dan sertifikat tanah. Terlihat bahwa tugas notaris berada di ranah hukum privat baik dalam hal pembuatan akta antarwarga, warga dengan lembaga maupun dengan pemerintah.
Biaya yang dikenakan untuk jasa notaris mencakup beberapa klasifikasi seperti biaya cek sertifikat, biaya SK 59, biaya validasi pajak, Biaya Balik Nama, Biaya Akta jual beli, biaya SKHMT dan biaya APHT. Adapun perkiraan nilai dari masing-masing adalah sebagai berikut:
- Biaya cek sertifikat : Rp. 100.000
- Biaya SK 59 : Rp. 100.000
- Biaya Validasi Pajak : Rp. 200.000
- Biaya Balik Nama : Rp. 750.000
- Biaya Akta Jual Beli : Rp. 2,4 juta
- Biaya SKHMT : Rp. 250.000
- APHT : Rp. 1,2 juta
Sekian artikel hari ini mengenai Biaya Yang Dibutuhkan Untuk Notaris Dalam Mengurus Sertifikat Rumah, semoga bisa menjadi informasi yang bermanfaat untuk anda khususnya bagi anda yang baru saja membeli tanah atau rumah baru. Jangan lupa subscribe halaman darsitek di facebook atau bagikan artikel ini ke media social ya.