Halo sobat darsitek dimanapun berada, kali ini saya akan membahasa mengenai Cara dan Langkah-Langkah Yang Diperlukan Untuk Membuat Sertifikat Rumah Baru. Proses mendirikan rumah akan benar-benar sah jika ada sertifikat kepemilikan rumah.
Sertifikat rumah atau tanah bisa dijadikan sebagai jaminan dalam peminjaman uang dan juga mampu mempengaruhi harga jual jika suatu saat ingin membeli rumah baru. Karena itu ketika proses membuat sertifikat rumah dan tanah maka diperlukan langkah-langkah yang diharus dilengkapi datanya, yaitu sebagai berikut:
Melengkapi Surat atau Dokumen
Sebagai salah satu persyaratan untuk membuat sertifikat baru, berikut adalah kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi, diantaranya:
- Surat Hak Bangunan asli.
- Fotocopi Surat Izin Mendirikan Bangunan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
- Surat pernyataan kepemilikan rumah dan tanah.
Persyaratan tersebut hanya berlaku apabila bukan merupakan warisan dari orang tua. Apabila kepemilikan tanah tersebut merupakan warisan maka syarat pembuatan sertifikat harus ditambah dengan melampirkan:
- Sertifikat Akta Jual Beli Rumah atau Tanah.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Fotocopy surat girik yang merupakan keterangan dari warisan.
- Surat keterangan dari kelurahan atau dusun setempat mengenai bahwa tidak ada sengketa di rumah atau tanah tersebut.
Datang ke Kantor BPN Setempat
Apabila segala persyaratan diatas sudah lengkap maka bisa dilanjutkan dengan datang ke kantor BPN sesuai dengan daerah rumah atau tanah masing-masing. Untuk melakukan proses pembuatan sertifikat baru maka harus membeli formulir terlebih dahulu. Kemudian kita wajib mengisinya dalam pake map warna biru dan kuning. Pegawai BPN akan memveritifikasi data dari formulir yang telah diisi.
Menunggu Sertifikat Selesai
Apabila proses sebelumnya telah selesai dalam pembuatan sertifikat, maka tinggal menunggu hasil terbitnya sertifikat rumah dan tanah yang anda ajukan. Selama menunggu sertifikat jadi, maka pemilik rumah akan diberi surat ukur rumah dan tanah yang akan menjadi pegangan sementara. Apabila sertifikat asli telah terbit maka akan ditukar nantinya. Selama menunggu sertifikat keluar, kita juga wajib membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHT). Lama waktu persetujuan dan penerbitan sertifikat biasanya memakan waktu hingga satu tahun bahkan lebih. Pastikan untuk rutin melakukan cek dengan mendatangi petugas BPN supaya dapat memastikan kapan sertifikat rumah atau tanah bisa selesai dan dapat diambil.
Dalam pembuatan sertifikat rumah dan tanah tidak hanya berlaku di BPN namun bisa membuatnya melalui PPAT. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat juga melakukan proses penerbitan dan pembuatan sertifikat rumah dan tanah. Namun membuat sertifikat rumah di PPAT biasanya dilakukan jika membeli rumah atau tanah yang sebelumnya milik orang lain. Di PPAT kita juga bisa sekaligus melakukan balik nama sertifikat. Surat yang dimaksud dalam hal ini adalah Sertifikat Hak Milik. Jenis sertifikat ini merupakan yang paling kuat dibandingkan sertifikat lainnya. Tapi jika pemilik sebelumnya adalah kerabat, maka balik nama sertifikat tidak perlu dilakukan.
Sekian artikel kali ini mengenai Cara dan Langkah-Langkah Yang Diperlukan Untuk Membuat Sertifikat Rumah Baru, semoga bisa menambah wawasan kita semua dalam membuat sertifikat tanah yang baru. Jangan lupa untuk selalu berbagi satu kebaikan dengan cara bagikan artikel ini ke teman-teman di sosial media, cukup dengan klik tombol SHARE atau bisa subscribe/langganan halaman darsitek di facebook untuk terus mengikuti perbaruan situs ini, terimakasih!