Apa kabar pembaca setia darsitek dimanapun berada, tentu kalian dalam keadaan sehat bukan? kali ini darsitek akan membahasa mengenai Cara Mutasi Jika Terjadi Perubahan Pada Sertifikat Rumah atau Tanah. Dalam proses jual beli property dalam hal ini berupa rumah dan tanah, bentuk keabsahan yang diberikan kepada pembeli hanya berupa Akta Jual Beli (AJB), sedangkan sertifikat kepemilikan dan bukti pembayaran pajak masih menggunakan nama pemilik lama.
Cara Mutasi Jika Terjadi Perubahan Pada Sertifikat Rumah atau Tanah
Sebaiknya jangan menunda untuk melakukan balik nama sertifikat, jika proses jual beli telah selesai sebaiknya hak kepemilikan sudah beralih ke pembeli sehingga proses mengganti nama sertifikat dan PBB bisa segera dilakukan. Adapun aturan yang harus dilaksanakan agar mendapat kemudahan dalam mengurus balik nama sertifikat, diantaranya yaitu:
- Penjual dan pembeli harus sudah menandatangani Akta Jual Beli yang dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta (PPAT). Pembuatan balik nama sertifikat ini tidak bisa dilakukan apabila akta jual beli belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi.
- Penjual harus sudah melunasi pajak penghasilan (PPh), dan pembeli juga harus sudah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. PPh, BPHTB, dan PBB harus sudah lunas pembayarannya agar proses balik nama sertifikat bisa segera dilaksanakan.
- Biaya Akta Jual Beli dan Bea Balik Nama sertifikat telah dilunasi oleh pembeli dan penjual pada PPAT yang ditunjuk. Agar memperoleh pelayanan yang maksimal, penjual dan pembeli sebaiknya membayar jasa PPAT di muka. Hal ini supaya pembeli tidak perlu mengeluarkan biaya lagi saat pengambilan sertifikat balik nama telah selesai.
- Penjual dan pembeli harus menyertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB kepada pejabat PPAT karena PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Syarat yang akan dibawa PPAT ke BPN adalah sertifikat asli dan salinan akta jual beli.
- Proses balik nama sertifikat biasanya akan memakan waktu kurang lebih dua minggu jika sesuai jadwal dan prosedur, namun kenyataannya proses pengerjaannya bisa memakan waktu satu sampai dua bulan. Hal ini dikarenakan PPAT mengurus proses balik nama sertifikat ke BPN secara kolektif.
Apabila terjadi perubahan pada tanah dan bangunan seperti pemekaran, maka sebaiknya segera memperbaiki data tanah yang tertera pada sertifikat untuk menghindari sengketa dan kesalahpahaman yang bisa timbul kedepannya akibat kesalahan objek. Hal ini sesuai dengan Pasal 36 PP no. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, dimana dijelaskan tentang pemeliharaan data pendaftaran tanah yang dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis objek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Bagi pemegang hak wajib mendaftarkan perubahan tersebut pada Kantor Pertanahan setempat.
Pendaftaran perubahan sertifikat bisa dilakukan dengan cara melampirkan keterangan PM-1 dari kelurahan letak tanah serta keterangan jika ada pemekaran di wilayah tersebut. Permohonan perbaikan alamat bisa diajukan ke kantor dinas yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan aturan kantor tersebut.
Demikian artikel ini mengenai Cara Mutasi Jika Terjadi Perubahan Pada Sertifikat Rumah atau Tanah, semoga bisa menambah wawasan untuk kita semua. Jangan lupa untuk selalu berbagi satu kebaikan dengan cara bagikan artikel ini ke teman-teman di sosial media, cukup dengan klik tombol SHARE atau bisa subscribe/langganan halaman darsitek di facebook untuk terus mengikuti perbaruan situs ini, terimakasih!