Beranda Arsitek Cara Yang Benar Untuk Menghitung PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Cara Yang Benar Untuk Menghitung PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

BERBAGI
asdar.id menyediakan Member Premium Download untuk download file tanpa embel-embel iklan dan halaman, apa lagi harus menunggu timer yang begitu lama. Dengan berlangganan Member Premium Download, semua file dapat didownload dengan singkat langsung menuju ke sumbernya!, klik DISINI untuk DAFTAR atau DISINI untuk LOGIN :-) Jika ada pertanyaan silahkan hubungi Admin DISINI. Untuk cara download file Member Free Download, bisa membaca Tutorial Download yang ada dibawah Timer (halaman Safelink) saat menekan tombol download.
Rekomendasi aplikasi hitung cepat RAB akurat dan otomatis, sangat mudah digunakan. Tinggal ganti dimensi, RAB Langsung Jadi. Dilengkapi acuan AHSP dan HSPK seluruh Indonesia, rugi jika tidak punya filenya. Klik DISINI untuk mendapatkan Filenya.
Sekarang bukan zamannya lagi susah hitung RAB, tak perlu keluar biaya mahal-mahal buat nyewa orang. Dengan EasyRAB, menghitung RAB menjadi lebih cepat dan serba otomatis. Klik DISINI untuk mendapatkan Filenya.
Dapatkan ratusan file-file desain gambar rumah siap pakai untuk menunjang dan mempermudah proyek anda. Dengan 250+ Desain Rumah Kekinian, Anda bisa dengan mudah memenuhi permintaan klien dengan desain rumah berkualitas tinggi ini. Klik DISINI untuk mendapatkan semua Filenya.
Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Apa kabar pembaca setia darsitek dimanapun berada, tentu kalian dalam keadaan sehat bukan? kali ini darsitek akan membahas mengenai Cara Yang Benar Untuk Menghitung PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Bagi anda yang memiliki tempat tinggal sendiri pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah Pajak Bumi dan Bangunan atau biasa disingkat PBB. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang harus ditanggung bagi seseorang atau pun badan yang memperoleh keuntungan serta kedudukan sosial ekonomi yang dirasa cukup baik akibat hak atas tanah dan bangunannya.

Seperti yang kita ketahui, bahwa orang yang wajib membayar PBB adalah orang yang memiliki rumah pribadi atau badan yang memperoleh manfaat finansial dari hak atas tanah serta bangunannya. Setiap orang atau pun badan wajib membayar pajak dan harus melunasinya paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT. SPPT merupakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terdapat pemberitahuan mengenai besaran pajak terutang yang wajib dibayarkan dalam satu tahun bagi orang atau badan yang termasuk dalam wajib pajak.

Namun, meskipun kita telah mengetahui fungsi dari PBB, kita juga perlu tahu bagaimana cara menghitung PBB yang benar supaya kita tahu dari mana saja nilai-nilai yang dimasukkan dalam PBB tersebut berasal. Bagi yang memiliki ekonomi yang baik mungkin tak masalah jika memperoleh PBB yang begitu banyak, bahkan tidak perlu repot-repot dalam urusan menghitung secara manual. Namun lain halnya bagi orang-orang yang mungkin berada pada ekonomi menengah atau kebawah, pasti akan kebingungan ketika suatu saat mendapati pajak yang harus dibayar begitu banyak. Berikut ini adalah ulasan dasar mengenai perhtungan PBB.

Pada dasarnya perhitungan PBB yang benar sesuai dengan undang-undang dasar no. 12 tahun 1994 yaitu 0,5 x tarif tetap. Adapun keterangan yang digunakan dalam perhitungan PBB yaitu:

  • PBB = Pajak Bumi dan Bangunan.
  • NJKP = Nilai jual kena pajak.
  • NJOP = Nilai jual objek pajak.
  • NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak.

loading...

Contoh berikut adalah stimulasi pembayaran PBB. Suatu objek pajak NJOP nya Rp. 2000.000. Untuk mengetahui PBBnya kita harus menghitung terlebih dahulu NJKPnya yaitu:

  • 20% x Rp 2 juta = Rp 400.000

Setelah NJKP dihitung, baru hitung nilai PBBnya:

  • 0,5% x Rp 400.000 = Rp. 2000

Apabila ada rumah seluas 25 m2 (meter persegi) yang berdiri di atas tanah yang luasnya 50 m2 dan diketahui harga bangunan tersebut yaitu 500 ribu per m2, sedangkan harga tanahnya yaitu 1 juta per m2. Untuk mengetahui PBB yang harus dibayar, hitung dulu nilai bangunan dan tanahnya yaitu:

  • Bangunan: 25 x 500 ribu = Rp 12,5 juta
  • Tanah: 50 x 1 juta = 50 juta

Setelah itu baru hitung NJOP dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah:

  • 12,5 juta + 50 juta = 62,5 juta

Baru setelah itu bisa dihitung PBBnya:

  • NJKP: 20% x 62,5 juta = 12,5 juta
  • PBB: 0,5% x 12,5 juta = Rp 62500

Jadi PBB yang harus dibayarkan adalah Rp 62500.

Nah, bagaimana? Mudah bukan menghitung PBB? Saya rasa siapapun bisa asalkan bisa dihitung dengan cermat. Dengan begitu, kita tidak bingung lagi dari mana asal nilai-nilai PBB yang kita harus bayarkan. Dengan adanya penjelasan diatas saya berharap mudah-mudahan bisa membantu anda untuk menghitung PBB dengan benar.

Demikian artikel ini mengenai Cara Yang Benar Untuk Menghitung PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), semoga bisa menambah wawasan untuk kita semua. Jangan lupa untuk selalu berbagi satu kebaikan dengan cara bagikan artikel ini ke teman-teman di sosial media, cukup dengan klik tombol SHARE atau bisa subscribe/langganan halaman darsitek di facebook untuk terus mengikuti perbaruan situs ini, terimakasih!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama anda disini