Selamat siang sobat darsitek dimanapun berada, kali ini darsitek ingin membagikan artikel kepada kalian tentang Jenis-Jenis Legalitas Kepemilikan Rumah Yang Perlu Anda Ketahui. Ketika seseorang sudah menemukan tanah yang cocok untuk mendirikan rumah, maka selanjutnya hal yang akan dilakukan adalah membeli tanah tersebut. Namun, dalam proses membeli ada yang harus perlu diperhatikan yaitu masalah legalitas.
Dengan adanya proses legalitas maka akan mengurangi kerugian akibat permasalahan hukum yang bisa sewaktu-waktu datang di kemudian hari. Selain kegunaannya, beberapa jenis legalitas sebaiknya harus diketahui. Berikut adalah 3 jenis legalitas kepemilikan rumah yang perlu anda ketahui, diantaranya:
HGB atau Sertifikat Induk
Untuk berjaga-jaga sebaiknya sebelum membeli, ketahui terlebih dahulu kredibilitas developer yang memasarkan rumah. Cek terlebih dahulu lokasi rumah serta aspek legalitasnya. Mintalah foto copian HGB atau sertifikat induk tanahnya. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian mengenai status legalitas kepemilikan rumah atau tanah. Di HGB tersebut akan terlihat siapa pemilik sah dari status kepemilikan tanah.
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Biasanya kelurahan daerah setempat bertanggung jawab untuk mengeluarkan tanda bukti pembayaran PBB serta penagihannya. Meskipun ada di beberapa daerah tertentu yang mengontrol penagihan dan pembayaran PBB adalah Pajak Pratama. Sudah beberapa waktu ini kepengurusan PBB mulai diatur dan dibagi oleh pemerintah yang berada di kecamatan masing-masing. Di kecamatan biasanya menyediakan loket dan pelayanan khusus tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Hal ini supaya segala keterlambatan dapat dipantau secara khusus dan terkontrol serta terawasi oleh pihak-pihak yang bertugas.
IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah sebuah lembaran pengesahan terkait bangunan yang telah sah dan mendapat ijin membangun bangunan di atas sebidang tanah dari pemerintah setempat. Izin IMB ini biasanya dapat dibuat di kecamatan setempat, meskipun ada beberapa kecamatan yang tidak diperbolehkan untuk mengelurkan IMB oleh pemerintah daerah. Biasanya pada kasus tersebut pemerintah provinsi yang akan mengeluarkan izin IMB. Hal ini juga berlaku di kota-kota kecil yang sudah padat penduduk dan membatasi pembangunan di daerahnya.
Izin yang dilimpahkan ke pemerintah provinsi ini bertujuan agar pemerintah bisa lebih selektif dalam memberikan izin pembangunan. Sedangkan pada daerah-daerah yang dalam proses berkembang, pemerintah provinsi memberikan keleluasan pada kecamatan agar bisa memudahkan warganya untuk mendapat izin mendirikan bangunan. Dengan demikian, daerah tersebut bisa secepatnya untuk berkembang dan dipenuhi oleh bangunan demi untuk memajukan kawasan tersebut.
Jika suatu daerah semakin berkembang dengan banyaknya gedung-gedung, maka pendapatan suatu daerah juga akan secara otomatis meningkat. Hal ini akan berdampak positif bagi investasi rumah dan tanah yang sudah dirancang. Biaya pembuatan IMB sendiri dilihat dari luas bangunan yang akan dibangun. Perhitungan biaya biasanya dihitung permeter dikalikan harga dari ijin bangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah (PemDa). Apabila semakin berkembangnya daerah lokasi bangunan yang akan dibangun, tarif biaya IMB yang ditentukan oleh pemerintah daerah juga akan semakin tinggi.
Itulah beberapa informasi yang perlu anda ketahui tentang legalitas kepemilikan rumah ketika hendak akan menemukan tanah yang sesuai kriteria, artikel ini akan sangat bermanfaat bagi yang membutuhkannya. Oleh Karena itu, bagikan artikel ini ke yang lain agar bisa bermanfaat untuk semuanya, terimakasih!