Pembahasan ini adalah lanjutan atas tulisan sebelumnya. Dimana kajian diarahkan pada aturan penyesuaian harga yang terdapat dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 yang tidak memperlakukan penyesuaian harga pada jenis kontrak lump sum. Akan diuraikan analisis, dampak, serta solusi atas masalah yang ada.
Definisi jenis kontrak lump sum adalah suatu jenis kontrak yang jumlah harga pasti dan tetap, dan semua risiko yang mungkin terjadi sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa sepanjang gambar dan spesifikasi tidak berubah. Dalam jenis kontrak ini, daftar kuantitas dan harga hanyalah pelengkap bila diperlukan, karena tolok ukurnya adalah total nilai penawaran, bukan pada rincian item pekerjaannya.
Definisi di atas membawa pemahaman bahwa risiko kenaikan harga adalah ditanggung oleh kontraktor/penyedia jasa. Sehingga dipersepsikan bahwa adanya fluktuasi harga selama masa kontrak menjadi risiko penyedia jasa. Tapi sering dilupakan bahwa fluktuasi harga berarti dapat terjadi penurunan harga. Sehingga tidak hanya risiko, tapi juga peluang. Tidak jarang terjadi kontraktor diuntungkan akibat harga penawaran saat tender jauh lebih tinggi dari harga aktual saat pelaksanaan. Jika fluktuasi (penurunan) cukup besar, maka semakin besar pula keuntungan kontraktor dan semakin besar pula extra cost yang dibayarkan oleh pemberi tugas.
Di lain pihak, ketentuan penyesuaian harga pada dasarnya adalah solusi dalam mengatasi adanya fluktuasi harga yang dinilai sulit untuk diprediksikan. Penyesuaian harga di sini bisa kenaikan harga dan bisa pula penurunan harga kontrak.
Analisis
Dengan tidak berlakunya ketentuan penyesuaian harga berdasarkan Perpres no. 54 Tahun 2010 pada jenis kontrak lump sum, maka penyedia jasa/kontraktor akan menghitung risiko kenaikan harga yang berpotensi terjadi selama masa kontrak.
Secara umum harga-harga terkait kontrak tentu akan mengalami tren kenaikan/inflasi. Jika kondisi perekonomian dianggap stabil, akan mudah untuk membuat prediksi besaran inflasi yang akan terjadi. Namun jika tidak, maka tentu akan sulit untuk menentukan besaran tersebut. Penyedia jasa akan membuat analisa masing-masing terhadap risiko kenaikan harga. Tiap kontraktor memiliki kemampuan yang berbeda dalam hal menilai risiko tersebut. Sehingga akan menimbulkan perbedaan persepsi atas besaran risiko yang berujung pada perbedaan nilai penawaran atas risiko kenaikan harga. Kita ketahui bahwa risiko kenaikan harga akan semakin sulit diperkirakan jika masa kontrak semakin panjang. Sehingga pada masa kontrak yang panjang, deviasi atas nilai penawaran para kontraktor akan semakin besar.
Risiko sendiri bersifat probabilistik. Jika kondisi perekonomian cenderung stabil, maka akan lebih mudah untuk melakukan prediksi dan probabilitas dapat diyakini. Kebalikannya, jika kondisi perekonomian tidak stabil, maka sulit untuk melakukan prediksi dan probabilitas yang sulit dipastikan. Dalam beberapa tahun terakhir, kondisi perekonomian global dan regional cenderung tidak stabil terlebih dengan adanya krisis ekonomi di Eropa dan Amerika. Krisis semakin sering terjadi dan semakin sulit untuk di atasi. Dengan demikian berarti kejadian volatilitas harga tinggi akan semakin besar.
Dampak
Berdasarkan analisis di atas, maka dengan tidak diberlakukannya ketentuan penyesuaian harga pada jenis kontrak lump sum akan menyebabkan:
- Penawaran penyedia jasa/kontraktor yang relatif lebih tinggi dari yang seharusnya. Sehingga pihak pemberi tugas harus menyediakan ekstra cost yang tidak perlu yang sering tidak disadari.
- Semakin lama masa pelaksanaan kontrak maka deviasi harga penawaran terhadap yang seharusnya akan semakin besar.
- Kontraktor yang tidak kompeten dalam melakukan analisa dan manajemen risiko akan mengalami kerugian jika memenangkan tender. Lebih lanjut, kondisi ini sering berakibat bermasalahnya pelaksanaan proyek.
Solusi
Pada dasarnya tidak ada hubungan antara jenis kontrak lump sum dan ketentuan penyesuaian harga. Suatu kontrak lump sum dapat saja memasukkan ketentuan penyesuaian harga demi pelaksanaan kontrak yang lebih baik dan lancar. Pemberlakuan ketentuan penyesuaian harga dapat dimasukkan dengan situasional sebagai berikut:
- Jika kondisi perekonomian dianggap stabil sedemikian tidak terjadi fluktuasi harga yang tinggi atau yang berlebihan, sedemikian dinilai dapat diprediksikan dengan keyakinan cukup tinggi, maka ketentuan penyesuaian harga tidak perlu dimasukkan pada kontrak lump sum. Namun dikarenakan tren kondisi perekonomian akhir-akhir ini, maka lebih baik jika untuk kontrak yang masa pelaksanaannya pendek (misalnya 6 bulan), tidak diberlakukan penyesuaian harga. Sedangkan untuk kontrak yang masa pelaksanaannya lebih dari 6 bulan misalnya, tetap diberlakukan ketentuan penyesuaian harga dengan tambahan syarat jika terjadi fluktuasi harga yang berlebihan. Tentunya dapat juga dengan menetapkan batas-batas kriteria penilaian atas fluktuasi harga yang berlebihan. Penjelasan ini dapat dilihat pada postingan sebelumnya.
- Jika terjadi sebaliknya dimana fluktuasi harga sedemikian dinilai cukup tinggi dan sulit diprediksi, maka sebaiknya tetap memasukkan ketentuan penyesuaian harga dengan keharusan untuk menyertakan dokumen analisa harga satuan dan detail BQ saat melakukan penawaran untuk memudahkan proses penyesuaian harga.
Sumber referensi: manajemenproyekindonesia.com
Sekian postingan kali ini, semoga bisa bermanfaat untuk kita semua. Jangan lupa share artikel ini ke sosial media agar yang lain bisa mendapatkan manfaatnya. Untuk mengikuti perbaruan konten situs ini, silahkan berlangganan melalui notifikasi yang muncul saat mengakses situs ini. Sekian dan terima kasih telah berkunjung.