
Dalam banyak kejadian, risiko kontrak adalah risiko yang berdampak sangat serius bagi kinerja biaya proyek. Sebagian besar risiko kontrak terjadi sebagai akibat dari kontrak yang tidak seimbang dimana kontrak tersebut tidak mengikuti standar-standar kontrak yang seperti FIDIC. Kontrak diubah bentuk standarnya dengan menekan penyedia jasa. Pasal-pasal yang krusial diubah dalam rangka mengalihkan risiko ke pihak penyedia jasa yang tidak seharusnya dan bukan pihak yang tepat untuk menanggung risiko tersebut. Tekanan dari Pemberi Tugas dan tingkat kompetisi yang tinggi menyebabkan posisi tawar yang lemah bagi Penyedia Jasa, lalu dengan terpaksa menyetujui unbalanced contract tersebut.
Pada artikel sumber risiko kontrak, disampaikan mengenai informasi awal mengenai sumber-sumber risiko kontrak berdasarkan referensi jurnal dan buku. Artikel kali ini akan lebih fokus untuk menggali lebih jauh mengenai risiko kontrak berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan.
Kontrak adalah perjanjian antar pihak. Dalam proyek konstruksi, kontrak perjanjian adalah kesepakatan kerja sama antara Pemberi Tugas (Owner) dan Penyedia Jasa (Kontraktor). Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Kontraktor adalah pihak yang umumnya dalam kondisi posisi bargaining position yang lemah dalam menyepakati isi kontrak. Sedangkan pihak owner biasanya yang memberi pengaruh yang besar terhadap isi klausul kontrak.
Owner memiliki karakteristik yang berbeda dalam hal sudut pandang terhadap kontrak. Kelompok Owner tertentu berbeda perilaku dengan Owner kelompok yang lain. Oleh karena itu, sangat wajar apabila perilaku tersebut menghasilkan pola faktor risiko yang berbeda pula. Sehingga perlu dibedakan faktor risiko kontrak terhadap kelompok Owner. Pada artikel yang merupakan hasil penelitian terhadap lebih 80 Project Manager pada suatu perusahaan konstruksi ini dilakukan pengelompokan Owner sebagai berikut:
- Owner proyek Pemerintah.
- Owner proyek Swasta Non-Developer.
- Owner proyek Swasta Developer.
Pada artikel ini hanya dibahas pada Owner proyek Swasta. Hal ini dikarenakan pada proyek pemerintah sudah menggunakan standar kontrak yang baku dimana kontrak dirasa sudah memadai dalam hal pembagian risiko sehingga tidak terjadi unbalanced contract.
Mungkin akan dipertanyakan kenapa Owner kelompok Swasta dibagi dua yakni developer dan non-developer. Hal tersebut didasarkan atas suatu fenomena dimana terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara keduanya. Owner Swasta Depelover membuat proyek sebagai produk yang akan dijual kembali sedangkan Owner Swasta Non-Developer membuat proyek sebagai fasilitas operasional perusahaannya.
Umumnya banyak Kontraktor yang mengalami kerugian pada proyek Swasta developer karena Owner tersebut berusaha membuat harga produksi sekecil mungkin lebih dari Owner Swasta biasa. Banyak langkah yang mereka lakukan hingga pada pengalihan risiko proyek yang diaplikasikan dengan mengubah standar kontrak. Klausul kontrak yang krusial dibuat sedemikian rupa hingga semua risiko dialihkan ke Kontraktor. Mereka tidak menyadari bahwa ini hanyalah menciptakan hidden cost yang kemudian akan dirasakan kemudian hari.
Mengetahui 10 Risiko Kontrak yang Utama
Artikel ini memuat 10 risiko kontrak dengan ranking dan level tertinggi pada masing-masing kelompok Owner. Tujuannya adalah untuk antisipasi terhadap terjadinya risiko kontrak yang besar pada pelaksanaan proyek. Berdasarkan hasil analisis risk rank dan risk level pada penelitian ini, dilakukan penggabungan hasil analisis untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai prioritas risiko kontrak. Tabel-tabel di bawah ini menjelaskan hasil analisis berdasarkan kategori Pengguna Jasa.
Hasil Risk Rank dan Risk Level Proyek Swasta Non-Developer
Sumber: Hasil Olahan
Kode Variabel | Risk Rank | Risk Level | Kejadian Risiko |
X68 | 1 | S | Pengalihan pekerjaan dengan biaya dari kontraktor |
X69 | 2 | S | Pemutusan karena Pengguna Jasa melaksanakan sendiri Pekerjaan |
X34 | 3 | H | Target schedule pelaksanaan tidak tercapai |
X38 | 4 | S | Penyedia jasa dikenakan denda yang unlimited |
X56 | 5 | H | Klaim penyesuaian harga akibat perubahan peraturan pemerintah termasuk kenaikan BBM ditolak |
X45 | 6 | S | Proses serah terima terlambat karena Pengguna jasa melibatkan pihak lain (mis. tenant) |
X8 | 7 | H | Kesulitan melakukan klaim karena administrasi kontrak pengguna jasa yang lemah |
X62 | 8 | H | Pengguna Jasa tidak mampu membiayai proyek |
X11 | 9 | H | Pengguna jasa tidak membuktikan dana yang dimilikinya |
X67 | 10 | S | Pemutusan oleh pengguna jasa karena ada ketentuan yang tidak sesuai |
Hasil Risk Rank dan Risk Level Proyek Swasta Developer
Sumber: Hasil Olahan
Kode Variabel | Risk Rank | Risk Level | Kejadian Risiko |
X38 | 1 | H | Penyedia jasa dikenakan denda yang unlimited |
X69 | 2 | H | Pemutusan karena Pengguna Jasa melaksanakan sendiri Pekerjaan |
X70 | 3 | S | Klaim akibat penghentian pekerjaan ditolak |
X34 | 4 | H | Target skedul pelaksanaan tidak tercapai |
X62 | 5 | H | Pengguna Jasa tidak mampu membiayai proyek |
X63 | 6 | H | Pengguna Jasa tidak membayar bunga/ denda keterlambatan pembayaran |
X2 | 7 | H | Penyedia Jasa tidak dapat melakukan klaim biaya |
X4 | 8 | H | Unbalanced Contract |
X6 | 9 | H | Perbedaan antar dokumen maka ditentukan harga tertinggi |
X55 | 10 | S | Hak penyedia jasa atas variasi karena perubahan peraturan pemerintah ditolak |
Hasil Risk Rank dan Risk Level Proyek Keseluruhan
Sumber: Hasil Olahan
Kode Variabel | Risk Rank | Risk Level | Kejadian Risiko |
X38 | 1 | H | Penyedia jasa dikenakan denda yang unlimited |
X69 | 2 | H | Pemutusan karena Pengguna Jasa melaksanakan sendiri Pekerjaan |
X34 | 3 | H | Target skedul pelaksanaan tidak tercapai |
X70 | 4 | S | Klaim akibat penghentian pekerjaan ditolak |
X68 | 5 | S | Pengalihan pekerjaan dengan biaya dari kontraktor |
X56 | 6 | H | Klaim penyesuaian harga akibat perubahan peraturan pemerintah termasuk kenaikan BBM ditolak |
X62 | 7 | H | Pengguna Jasa tidak mampu membiayai proyek |
X2 | 8 | H | Penyedia Jasa tidak dapat melakukan klaim biaya |
X63 | 9 | S | Pengguna Jasa tidak membayar bunga/ denda keterlambatan pembayaran |
X67 | 10 | S | Pemutusan oleh pengguna jasa karena ada ketentuan yang tidak sesuai |
Keterangan:
H= High risk
S = Significant Risk
Informasi mengenai hasil penelitian ini akan berguna dalam persiapan tender dan penandatangan kontrak. Perlu diperhatikan adalah bahwa kontrak harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita. Namun, kontrak yang telah ditandatangani akan menjadi dasar hukum bagi perjanjian kedua belah pihak dan bersifat mengikat. Untuk itu berhati-hati sebelum penandatangan kontrak adalah hal yang mutlak sebelum memulai proyek konstruksi terutama pada proyek Swasta.
Sumber referensi: manajemenproyekindonesia.com
Sekian artikel kali ini, mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk kita semua. Jangan lupa share artikel ini ke sosial media dan jika ingin mengikuti perbaruan situs ini, silahkan berlangganan melalui notifikasi yang muncul saat pertama kali mengakses situs ini. Sekian dan terimakasih telah berkunjung 🙂