Beranda Manajemen Proyek Mengetahui 10 Risiko Kontrak yang Utama

Mengetahui 10 Risiko Kontrak yang Utama

BERBAGI
asdar.id menyediakan Member Premium Download untuk download file tanpa embel-embel iklan dan halaman, apa lagi harus menunggu timer yang begitu lama. Dengan berlangganan Member Premium Download, semua file dapat didownload dengan singkat langsung menuju ke sumbernya!, klik DISINI untuk DAFTAR atau DISINI untuk LOGIN :-) Jika ada pertanyaan silahkan hubungi Admin DISINI. Untuk cara download file Member Free Download, bisa membaca Tutorial Download yang ada dibawah Timer (halaman Safelink) saat menekan tombol download.
Rekomendasi aplikasi hitung cepat RAB akurat dan otomatis, sangat mudah digunakan. Tinggal ganti dimensi, RAB Langsung Jadi. Dilengkapi acuan AHSP dan HSPK seluruh Indonesia, rugi jika tidak punya filenya. Klik DISINI untuk mendapatkan Filenya.
Sekarang bukan zamannya lagi susah hitung RAB, tak perlu keluar biaya mahal-mahal buat nyewa orang. Dengan EasyRAB, menghitung RAB menjadi lebih cepat dan serba otomatis. Klik DISINI untuk mendapatkan Filenya.
Dapatkan ratusan file-file desain gambar rumah siap pakai untuk menunjang dan mempermudah proyek anda. Dengan 250+ Desain Rumah Kekinian, Anda bisa dengan mudah memenuhi permintaan klien dengan desain rumah berkualitas tinggi ini. Klik DISINI untuk mendapatkan semua Filenya.
sumber risiko kontrak utama
sumber risiko kontrak utama

Dalam banyak kejadian, risiko kontrak adalah risiko yang berdampak sangat serius bagi kinerja biaya proyek. Sebagian besar risiko kontrak terjadi sebagai akibat dari kontrak yang tidak seimbang dimana kontrak tersebut tidak mengikuti standar-standar kontrak yang seperti FIDIC. Kontrak diubah bentuk standarnya dengan menekan penyedia jasa. Pasal-pasal yang krusial diubah dalam rangka mengalihkan risiko ke pihak penyedia jasa yang tidak seharusnya dan bukan pihak yang tepat untuk menanggung risiko tersebut. Tekanan dari Pemberi Tugas dan tingkat kompetisi yang tinggi menyebabkan posisi tawar yang lemah bagi Penyedia Jasa, lalu dengan terpaksa menyetujui unbalanced contract tersebut.

Pada artikel sumber risiko kontrak, disampaikan mengenai informasi awal mengenai sumber-sumber risiko kontrak berdasarkan referensi jurnal dan buku. Artikel kali ini akan lebih fokus untuk menggali lebih jauh mengenai risiko kontrak berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan.

Kontrak adalah perjanjian antar pihak. Dalam proyek konstruksi, kontrak perjanjian adalah kesepakatan kerja sama antara Pemberi Tugas (Owner) dan Penyedia Jasa (Kontraktor). Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Kontraktor adalah pihak yang umumnya dalam kondisi posisi bargaining position yang lemah dalam menyepakati isi kontrak. Sedangkan pihak owner biasanya yang memberi pengaruh yang besar terhadap isi klausul kontrak.

Owner memiliki karakteristik yang berbeda dalam hal sudut pandang terhadap kontrak. Kelompok Owner tertentu berbeda perilaku dengan Owner kelompok yang lain. Oleh karena itu, sangat wajar apabila perilaku tersebut menghasilkan pola faktor risiko yang berbeda pula. Sehingga perlu dibedakan faktor risiko kontrak terhadap kelompok Owner. Pada artikel yang merupakan hasil penelitian terhadap lebih 80 Project Manager pada suatu perusahaan konstruksi ini dilakukan pengelompokan Owner sebagai berikut:

  • Owner proyek Pemerintah.
  • Owner proyek Swasta Non-Developer.
  • Owner proyek Swasta Developer.

Pada artikel ini hanya dibahas pada Owner proyek Swasta. Hal ini dikarenakan pada proyek pemerintah sudah menggunakan standar kontrak yang baku dimana kontrak dirasa sudah memadai dalam hal pembagian risiko sehingga tidak terjadi unbalanced contract.

Mungkin akan dipertanyakan kenapa Owner kelompok Swasta dibagi dua yakni developer dan non-developer. Hal tersebut didasarkan atas suatu fenomena dimana terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara keduanya. Owner Swasta Depelover membuat proyek sebagai produk yang akan dijual kembali sedangkan Owner Swasta Non-Developer membuat proyek sebagai fasilitas operasional perusahaannya.

Umumnya banyak Kontraktor yang mengalami kerugian pada proyek Swasta developer karena Owner tersebut berusaha membuat harga produksi sekecil mungkin lebih dari Owner Swasta biasa. Banyak langkah yang mereka lakukan hingga pada pengalihan risiko proyek yang diaplikasikan dengan mengubah standar kontrak. Klausul kontrak yang krusial dibuat sedemikian rupa hingga semua risiko dialihkan ke Kontraktor. Mereka tidak menyadari bahwa ini hanyalah menciptakan hidden cost yang kemudian akan dirasakan kemudian hari.

Mengetahui 10 Risiko Kontrak yang Utama

Artikel ini memuat 10 risiko kontrak dengan ranking dan level tertinggi pada masing-masing kelompok Owner. Tujuannya adalah untuk antisipasi terhadap terjadinya risiko kontrak yang besar pada pelaksanaan proyek. Berdasarkan hasil analisis risk rank dan risk level pada penelitian ini, dilakukan penggabungan hasil analisis untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai prioritas risiko kontrak. Tabel-tabel di bawah ini menjelaskan hasil analisis berdasarkan kategori Pengguna Jasa.

Hasil Risk Rank dan Risk Level Proyek Swasta Non-Developer
Sumber: Hasil Olahan

Kode VariabelRisk RankRisk LevelKejadian Risiko
X681SPengalihan pekerjaan dengan biaya dari kontraktor
X692SPemutusan karena Pengguna Jasa melaksanakan sendiri Pekerjaan
X343HTarget schedule pelaksanaan tidak tercapai
X384SPenyedia jasa dikenakan denda yang unlimited
X565HKlaim penyesuaian harga akibat perubahan peraturan pemerintah termasuk kenaikan BBM ditolak
X456SProses serah terima terlambat karena Pengguna jasa melibatkan pihak lain (mis. tenant)
X87HKesulitan melakukan klaim karena administrasi kontrak pengguna jasa yang lemah
X628HPengguna Jasa tidak mampu membiayai proyek
X119HPengguna jasa tidak membuktikan dana yang dimilikinya
X6710SPemutusan oleh pengguna jasa karena ada ketentuan yang tidak sesuai

loading...

Hasil Risk Rank dan Risk Level Proyek Swasta Developer
Sumber: Hasil Olahan

Kode VariabelRisk RankRisk LevelKejadian Risiko
X381HPenyedia jasa dikenakan denda yang unlimited
X692HPemutusan karena Pengguna Jasa melaksanakan sendiri Pekerjaan
X703SKlaim akibat penghentian pekerjaan ditolak
X344HTarget skedul pelaksanaan tidak tercapai
X625HPengguna Jasa tidak mampu membiayai proyek
X636HPengguna Jasa tidak membayar bunga/ denda keterlambatan pembayaran
X27HPenyedia Jasa tidak dapat melakukan klaim biaya
X48HUnbalanced Contract
X69HPerbedaan antar dokumen maka ditentukan harga tertinggi
X5510SHak penyedia jasa atas variasi karena perubahan peraturan pemerintah ditolak

Hasil Risk Rank dan Risk Level Proyek Keseluruhan
Sumber: Hasil Olahan

Kode VariabelRisk RankRisk LevelKejadian Risiko
X381HPenyedia jasa dikenakan denda yang unlimited
X692HPemutusan karena Pengguna Jasa melaksanakan sendiri Pekerjaan
X343HTarget skedul pelaksanaan tidak tercapai
X704SKlaim akibat penghentian pekerjaan ditolak
X685SPengalihan pekerjaan dengan biaya dari kontraktor
X566HKlaim penyesuaian harga akibat perubahan peraturan pemerintah termasuk kenaikan BBM ditolak
X627HPengguna Jasa tidak mampu membiayai proyek
X28HPenyedia Jasa tidak dapat melakukan klaim biaya
X639SPengguna Jasa tidak membayar bunga/ denda keterlambatan pembayaran
X6710SPemutusan oleh pengguna jasa karena ada ketentuan yang tidak sesuai

Keterangan:
H= High risk
S = Significant Risk

Informasi mengenai hasil penelitian ini akan berguna dalam persiapan tender dan penandatangan kontrak. Perlu diperhatikan adalah bahwa kontrak harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita. Namun, kontrak yang telah ditandatangani akan menjadi dasar hukum bagi perjanjian kedua belah pihak dan bersifat mengikat. Untuk itu berhati-hati sebelum penandatangan kontrak adalah hal yang mutlak sebelum memulai proyek konstruksi terutama pada proyek Swasta.

Sumber referensi: manajemenproyekindonesia.com

Sekian artikel kali ini, mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk kita semua. Jangan lupa share artikel ini ke sosial media dan jika ingin mengikuti perbaruan situs ini, silahkan berlangganan melalui notifikasi yang muncul saat pertama kali mengakses situs ini. Sekian dan terimakasih telah berkunjung 🙂

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama anda disini