Apa kabar pembaca setia darsitek dimanapun berada, semoga selalu diberi kesehatan. Setelah sebelumnya kita membahas Manfaat Sertifikat Rumah Untuk Mendapatkan Pinjaman, Kali ini darsitek akan membahas resiko menggunakan sertifikat rumah untuk pinjaman. Tidak hanya mempunyai manfaat, menggunakan sertifikat rumah untuk mengajukan pinjaman juga mempunyai resiko.
Seringkali beberapa orang mengunakan produk pinjaman bank untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau ingin mengembangkan usaha. Syarat yang diajukan oleh bank biasanya pemberian jaminan berupa aset yang sangat berharga seperti sertifikat rumah. Dengan menjadikan sertifikat sebagai jaminan, nilai nominal asetnya yang dipinjamkan juga besar. Namun dibalik itu semua, ada resiko yang harus ditanggung.
Memang fasilitas yang diberikan oleh agunan kredit yaitu bisa digunakan untuk apa saja bahkan jika ada keperluan konsumtif. Agunan kredit ini hanya membutuhkan aset atau surat-surat berharga sebagai jaminan. Dengan adanya jaminan yang diberikan, kita bisa mengetahui kelebihannya yang terletak pada limit kredit yang bisa mencapai miliaran rupiah tergantung dari nilai jaminan yang diberikan. Dilihat dari kelebihannya tentu kita sudah bisa menebak apa resiko yang harus ditanggung oleh pemohon ketika telah mengajukan agunan kredit. Menggadaikan aset yang terpenting dalam hidup tentu tidak sesederhana itu.
Meskipun demikian, mengajukan sertifikat untuk digadaikan tidak akan semudah itu. Terlebih lagi jika kita dalam kondisi yang terburu-buru dan segera membutuhkan dana, maka Bank tidak bisa memberikan dana secepat yang diinginkan. Bank akan menganalisa terlebih dahulu atau dikenal dengan nama 5C (Capacity, Character, Condition, Capital dan Collateral). Hal ini dilakukan untuk menambah wawasan karena biasanya ada beberapa faktor dimana bank tidak bisa memberikan permohonan pengajuan kredit kepada seorang nasabah. Berikut ini adalah kondisi dimana permohonan kita ditolak oleh bank:
- Terkadang kita terburu-buru karena dalam keadaan mendesak, sehingga berfikiran bahwa menggunakan pinjaman adalah solusi terakhir. Kondisi seperti ini adalah hal yang tidak disukai oleh bank. Karena menurut pihak bank, mengajukan permohonan pinjaman dalam keadaan terdesak berpotensi menimbulkan kredit macet sehingga bank memutuskan untuk menolak.
- Tiap orang yang menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminan, menandakan bahwa ia membutuhkan dana yang besar. Oleh sebab itu, bank akan berfikir bahwa ada kemungkinan besar jika pemohon pasti memiliki hutang yang banyak di tempat lain.
- Jika sertifikat rumah menjadi kekuatan terakhir dalam meminjam uang, bank akan semakin sulit memberikan pinjaman kepada pemohon. Terlebih lagi setelah bank mengevaluasi finansial kita. Maka akan sulit menyakinkan bank mengenai kemampuan melunasi cicilan tersebut.
Hal-hal di atas adalah resiko yang harus ditanggung ketika ingin mengajukan kredit agunan dengan jaminan sertifikat. Apalagi sertifikat rumah merupakan kebutuhan primer yang paling berharga, tentu ada kebutuhan yang lebih besar di balik itu semua. Bisa karena keperluan pendidikan, pengobatan atau yang bersifat konsumtif lainnya. Jika sejauh ini memiliki kemampuan untuk membayar cicilan bank, maka yakinkan pihak bank untuk mengabulkan permohonan kredit. Apabila bank sudah mengabulkan permohonan, jangan langsung senang karena tantangan sesungguhnya datang setelah ini karena kita dihadapkan pada konsitensi pembayaran cicilan beserta bunganya yang tentu akan membuat kita putar kepala untuk melunasinya.
Demikian artikel ini mengenai Mengetahui Resiko Menggunakan Sertifikat Rumah Untuk Agunan Kredit, semoga bisa menambah wawasan untuk kita semua. Jangan lupa untuk selalu berbagi satu kebaikan dengan cara bagikan artikel ini ke teman-teman di sosial media, cukup dengan klik tombol SHARE atau bisa subscribe/langganan halaman darsitek di facebook untuk terus mengikuti perbaruan situs ini, terimakasih!