Beton sebagai bahan konstruksi punya beberapa keunggulan dibanding bahan lain, yaitu mudah dibentuk sesuai kebutuhan, ketersediaan di alam sekitar cukup melimpah dengan harga relatif murah, durabilitas tinggi (tahan lama), perawatan relative lebih mudah dan ringan.
Kelebihan lain dari beton yaitu memiliki kuat tekan (compressive strength) yang cukup tinggi, tahan api dan cuaca. Sedang kekurangan beton antara lain daktilitas bahan rendah, kuat tarik rendah, penyusutan cukup besar dan pelaksanaan perlu waktu/ umur beton. Untuk menciptakan mutu beton yang baik (kuat tekan tinggi), maka bahan penyusun beton harus memenuhi syarat teknis. Salah satu syarat teknis adalah agregat.
halus (pasir) tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% berat pasir. Kadar lumpur agregat normal yang diijinkan SK SNI S–04–1989–F untuk agregat halus (pasir) maksimal 5% dan untuk agregat kasar (split) maksimal 1%. Apa saja standard agregat halus untuk beton? Lebih lengkap akan kita bahas pada postingan selanjutnya.
Ada kecenderungan meningkatnya penggunaan air dalam campuran beton yang bersangkutan, jika terdapat lumpur. Lumpur tidak dapat menjadi satu dengan semen sehingga menghalangi penggabungan antara semen dengan agregat. Pada akhirnya kekuatan tekan beton akan berkurang karena tidak adanya saling mengikat. Kandungan lumpur yang berlebihan pada agregat akan mengurangi daya lekat agregat dengan pasta semen.
Kadar lumpur yang berlebih pada agregat dapat membuat kekuatan beton menjadi rendah, sehingga mutu beton yang diinginkan tidak tercapai. Untuk itu diperlukan pemeriksaan mutu agregat (kerikil maupun pasir) agar mendapatkan bahan–bahan campuran beton yang memenuhi syarat, sehingga beton yang dihasilkan nantinya sesuai dengan yang diharapkan.
Agregat (kerikil maupun pasir) harus memenuhi syarat mutu sesuai dengan SK SNI S–04–1989–F, ”Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A”. Salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu kadar lumpur, untuk masing–masing agregat kadar lumpur yang diijinkan berbeda.
Kadar lumpur agregat normal menurut SK SNI S–04–1989–F adalah:
- Agregat Halus (Pasir): kadar lumpur atau bagian yang lebih kecil dari 70 mikro (0,075 mm) maksimum 5%.
- Agregat Kasar (Split): kadar lumpur atau bagian yang lebih kecil dari 70 mikro (0,075 mm) maksimum 1%.
Kandungan lumpur pada agregat halus diperiksa dengan menggunakan sistem kocokan. Sistem ini digunakan dengan cara mengocok gelas ukur yang berisi pasir sebanyak 130 cc dan air hingga mencapai tinggi 200 cc selama kurang lebih 15 menit. Setelah didiamkan selama +24 jam, kemudian diamati dan dihitung kandungan lumpurnya dengan rumus:
- h1 = ht2 – hp
- Kandungan lumpur = (h1/ht1) *100%
dimana:
- h1 = tinggi lumpur (cc)
- ht1= tinggi total pasir+lumpur sebelum kocokan (cc)
- ht2= tinggi total pasir + lumpur setelah kocokan (cc)
- hp = tinggi pasir (cc)
Satuan yang di gunakan adalah satuan volume, karena botol/ wadah mempunyai penampang yang sama maka satuan tersebut dapat di ubah ke mm.
Sumber referensi: ilmubeton.com
Sekian postingan kali ini, semoga bisa bermanfaat untuk kita semua. Jangan lupa share artikel ini ke sosial media agar yang lain bisa mendapatkan manfaatnya juga. Untuk mengikuti perbaruan konten situs ini, silahkan berlangganan fanspage blog ini di facebook. Sampai jumpa pada postingan berikutnya.