Beranda Manajemen Proyek Penyesuaian Harga Mulai Bulan ke 13?

Penyesuaian Harga Mulai Bulan ke 13?

1073
0
BERBAGI
asdar.id menyediakan Member Premium Download untuk download file tanpa embel-embel iklan dan halaman, apa lagi harus menunggu timer yang begitu lama. Dengan berlangganan Member Premium Download, semua file dapat didownload dengan singkat langsung menuju ke sumbernya!, klik DISINI untuk DAFTAR atau DISINI untuk LOGIN :-) Jika ada pertanyaan silahkan hubungi Admin DISINI. Untuk cara download file Member Free Download, bisa membaca Tutorial Download yang ada dibawah Timer (halaman Safelink) saat menekan tombol download.
Rekomendasi aplikasi hitung cepat RAB akurat dan otomatis, sangat mudah digunakan. Tinggal ganti dimensi, RAB Langsung Jadi. Dilengkapi acuan AHSP dan HSPK seluruh Indonesia, rugi jika tidak punya filenya. Klik DISINI untuk mendapatkan Filenya.
Sekarang bukan zamannya lagi susah hitung RAB, tak perlu keluar biaya mahal-mahal buat nyewa orang. Dengan EasyRAB, menghitung RAB menjadi lebih cepat dan serba otomatis. Klik DISINI untuk mendapatkan Filenya.
penyesuaian harga bulan ke 13
penyesuaian harga bulan ke 13

Perpres No 54 Tahun 2010 mulai meberlakukan penyesuaian harga pada bulan ke 13 pada kontrak tahun jamak. Kenapa 13 dan tidak 14? Sayang tidak dijelaskan. Kemungkinan karena asumsi bahwa prediksi inflasi masih dinilai akurat untuk masa dalam 12 bulan. Benarkah?

Artikel sebelumnya telah banyak membahas mengenai prediksi inflasi terkait perkembangan perekonomian akhir-akhir ini. Dimana disimpulkan bahwa harga-harga semakin tinggi fluktuasinya sehingga semakin sulit untuk diprediksi/forecast. Kondisi ini membawa dampak bahwa pelaku konstruksi semakin sulit untuk memperkirakan besaran risiko atas kejadian tersebut walaupun terdapat pula peluang di dalamnya.

Penyesuaian harga yang mulai dilakukan pada bulan ke 13 pada kontrak tahun jamak, sebenarnya dapat dinilai sebagai langkah proteksi pemerintah atas penyimpangan yang terjadi selama ini atas proses penyesuaian harga. Langkah ini cukup baik juga dalam hal mengurangi risiko bagi kedua belah pihak baik pemberi tugas maupun penyedia jasa. Namun dalam menetapkan bahwa ketentuan penyesuaian harga dapat dilakukan pada bulan ke 13, mestinya pemerintah melakukan dulu survey dan penelitian mendalam atas akurasi prediksi fluktuasi harga saat ini.

Kenyataan menunjukkan bahwa akhir-akhir ini semakin sulit untuk memprediksi fluktuasi harga. Jangankan pelaku proyek yang notabene tidak memiliki kehlian khusus dalam hal forecasting harga, BPS sebagai institusi resmi pemerintahpun sering meleset dalam prediksi inflasi harga bulanan.

Inflasi sepertinya semakin sulit dengan semakin seringnya pergolakan ekonomi dunia dan semakin sulitnya untuk mendapatkan keseimbangan supply and demand. Hal ini karena sumber daya yang menipis dan kebutuhan yang meningkat atau pertumbuhan supply tidak sejalan dengan pertumbuhan demand.

Sebagai contoh yang sering kita jumpai adalah fluktuasi harga material besi tulangan. Harga material besi tulangan sebagai salah satu material utama proyek konstruksi berfluktuasi cukup tinggi dalam hitungan beberapa bulan. Kita tidak perlu menunggu waktu 12 bulan untuk menunggu harga besi tulangan naik ataupun turun karena harganya saat ini terpengaruh oleh demand/kebutuhan pasar yang bersumber dari waktu dimulainya pelaksanaan proyek yang umumnya pada pertengahan tahun. Harga besi tulangan mulai naik pada pertengahan tahun. Kondisi ini terus terjadi hingga pada awal tahun. Lalu perlahan-lahan turun hingga pertengahan tahun. Begitu seterusnya. Range harganya bisa mencapai 10-20%. Ini baru karena kebutuhan dalam negri. Belum lagi akibat adanya pelaksanaan proyek raksasa sedemikian meningkatkan kebutuhan material ini sangat signifikan. Masih ingat kejadian kenaikan besi tulangan akibat pembangunan fasilitas olimpiade di China? Mudah-mudahan masih ingat. Harga besi tulangan, juga dipengaruhi oleh harga minyak dunia yang saat ini berfluktuasi cukup tinggi.

Contoh besi tulangan telah membuat kita meyakini bahwa perkembangan harga akhir-akhir ini telah berfluktuasi tinggi dalam waktu relatif lebih singkat dari 12 bulan. Hal ini mestinya menjadi pertimbangan pemerintah sebagai regulator dalam mempertimbangkan waktu mulai berlakunya penyesuaian harga.

Sebagai tambahan, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan penyesuaian harga, perlu rasanya menyempurnakan tata laksana penyesuaian harga. Sehingga diharapkan semua pihak dapat melaksanakan fungsi pembangunan dengan lebih baik tanpa merugikan negara.

Sumber referensi: manajemenproyekindonesia.com

Sekian postingan kali ini, semoga bisa membawa manfaat untuk ilmu pengetahuan. Jangan lupa share artikel ini ke sosial media agar yang lain bisa mendapatkan manfaatnya. Untuk mengikuti perbaruan konten situs ini, silahkan berlangganan melalui notifikasi yang muncul saat mengakses situs ini. Sekian dan terima kasih telah berkunjung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama anda disini