Perpres No. 16 Tahun 2018 merupakan pengganti dari Perpres No. 54 Tahun 2010 yang lebih mempermudah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Perubahan pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 berupa perubahan struktur, istilah, definisi, dan perubahan pengaturan.
Peraturan baru ini terdiri dari 15 Bab dan 94 Pasal. Strukturnya lebih disederhanakan dengan hanya mengatur hal-hal yang bersifat normatif, dan menghilangkan bagian penjelasan.
Hal-hal yang bersifat standar dan prosedur selanjutnya diatur dalam Peraturan LKPP dan Peraturan kementerian teknis terkait.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Beberapa perubahan dalam perpres no. 16 tahun 2018:
- Peraturan baru ini akan diperkenalkan agen pengadaan yakni Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang dipercayakan oleh Kementerian atau Lembaga. Dimana UKPBJ itu akan menjadi solusi untuk pengadaan yang bersifat kompleks.
- Tipe swakelola. Sebelumnya, Perpres No. 54 Tahun 2010 dikenal dengan 3 tipe swakelola, maka pada Perpres Baru dikenal dengan empat tipe swakelola. Tipe keempat yang menjadi tambahan adalah Swakelola yang dilakukan oleh organisasi masyarakat seperti ICW, dan lain-lainnya.
- Batas pengadaan langsung untuk jasa konsultansi akan berubah dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta, sedangkan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya tetap dinilai sampai dengan Rp 200 juta.
- Jaminan penawaran yang dihapus oleh Perpres No. 4 Tahun 2015 kembali akan diberlakukan khusus untuk pengadaan konstruksi untuk pengadaan diatas Rp 10 miliar.
- Penyederhanaan jenis kontrak menjadi dua jenis yaitu, barang/konstruksi/jasa lainnya hanya akan diatur kontrak lumpsum, harga satuan, gabungan, terima jadi (turnkey) dan kontrak payung. Sedangkan untuk konsultansi terdiri dari kontrak keluaran (lumpsum), waktu penugasan (time base) dan Kontrak Payung.
- Penyelesaian sengketa kontrak pengadaan akan disediakan layanan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Layanan ini diharapkan menjadi solusi penyelesaian masalah pelaksanaan kontrak sehingga tidak perlu harus diselesaikan di pengadilan atau BANI yang berbiaya mahal.
Bagi yang membutuhkannya silahkan download pada link dibawah ini, cara mendownloadnya cukup mudah. klik dulu link dibawah yang ingin didownload. Sesudah terbuka halaman baru, silahkan tunggu selama 10 detik, maka link download akan muncul. Selamat mendownload.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang PENGADAAN BARANG-JASA PEMERINTAH (pdf) | Download |
Bahan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang PENGADAAN BARANG-JASA PEMERINTAH (pptx) | Download |
Jika anda kesulitan mendownload link diatas atau jika ada link yang rusak atau tidak dapat didownload, silahkan tanyakan dikolom komentar dibawah. Kalau ada waktu online saya akan perbaiki.
Sumber referensi: hdesignideas.com
Sekian postingan kali ini mengenai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, semoga bisa bermanfaat untuk kota semua didunia proyek. Jangan lupa share artikel ini ke teman-teman proyek yang membutuhkan. Terima kasih telah berkunjung.