Beranda Manajemen Proyek Antara Proyek, Auditor, dan Penegak Hukum

Antara Proyek, Auditor, dan Penegak Hukum

1152
0
BERBAGI
asdar.id menyediakan Member Premium Download untuk download file tanpa embel-embel iklan dan halaman, apa lagi harus menunggu timer yang begitu lama. Dengan berlangganan Member Premium Download, semua file dapat didownload dengan singkat langsung menuju ke sumbernya!, klik DISINI untuk DAFTAR atau DISINI untuk LOGIN :-) Jika ada pertanyaan silahkan hubungi Admin DISINI. Untuk cara download file Member Free Download, bisa membaca Tutorial Download yang ada dibawah Timer (halaman Safelink) saat menekan tombol download.
Rekomendasi aplikasi hitung cepat RAB akurat dan otomatis, sangat mudah digunakan. Tinggal ganti dimensi, RAB Langsung Jadi. Dilengkapi acuan AHSP dan HSPK seluruh Indonesia, rugi jika tidak punya filenya. Klik DISINI untuk mendapatkan Filenya.
Sekarang bukan zamannya lagi susah hitung RAB, tak perlu keluar biaya mahal-mahal buat nyewa orang. Dengan EasyRAB, menghitung RAB menjadi lebih cepat dan serba otomatis. Klik DISINI untuk mendapatkan Filenya.
Antara Proyek, Auditor, dan Penegak Hukum
Antara Proyek, Auditor, dan Penegak Hukum

Postingan kali ini berkisah pada problematika urusan proyek, auditor hingga penegak hukum. Artikel ini sama sekali tidak menyudutkan salah satu instansi. Namun justru memberi masukan kepada semua pihak terutama pemerintah tentang bagaimana seharusnya masing-masing pihak bekerja dan bersinergi lebih baik.

Dunia konstruksi kita diakui memang belumlah sedewasa umurnya. Dari sisi penganggaran, perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan masih banyak hal yang harus dibenahi. Tak cukup disitu, dari sisi regulasi pun masih terdapat ketimpangan dan bahkan kekeliruan. Namun dibalik itu semua, mestinya kita tidak berdiam atau malah mengail di air keruh. Karena justru akan membuat dunia konstruksi semakin berantakan.

Di bawah ini darsitek sampaikan beberapa contoh berdasarkan pengalaman dimana ada beberapa kejadian yang membuat dunia konstruksi menjadi semakin berantakan. Disini tidak menyebutkan institusi ataupun nama, untuk menjaga netralitas tulisan ini.

  • Temuan auditor dianggap final seolah merupakan bagian dari ketentuan kontrak. Hal ini rasanya bertentangan dengan semangat berkontrak dimana hal ini tidak terdapat di standar kontrak.
  • Adanya oknum auditor/aparat penegak hukum yang melakukan penyelidikan dengan mengajukan pertanyaan yang mungkin “aneh”/ mungkin menyimpang/ tidak logis/ tidak mendasar pada basic knowledge/ aturan tertentu.
  • Ada pihak owner yang memberlakukan standar ganda mengenai bentuk kontrak proyeknya dimana digunakan jenis kontrak lump sum namun dengan melakukan kesepakatan item dan volume bersama antara pemberi tugas dan penyedia jasa.
  • Adanya perbedaan pendapat antar auditor dan antara auditor dengan penegak hukum. Contoh yang paling sering terjadi adalah mengenai ketentuan kontrak lump sum, eskalasi, dan masa kontrak.
  • Adanya pihak owner yang menolak tiap perubahan pekerjaan (VO) dengan alasan bahwa perubahan pekerjaan itu “rawan temuan pemeriksaan”.

Perbedaan persepsi masalah ketentuan kontrak lump sum bisa jadi merupakan yang paling sering terjadi. Dampaknya memunculkan kerancuan dalam pelaksanaan kontrak. Agak disesalkan karena hal ini terjadi secara terus-menerus hingga sekarang. Seperti tidak pernah ada usaha untuk diluruskan sedemikian diharapkan menjadi satu persepsi.

Perbedaan persepsi lainnya yaitu mengenai masa kontrak yang seharusnya tidak terjadi, ternyata masih terjadi. Padahal ini sudah cukup jelas tertuang dalam UUJK. Di samping bahwa dalam filosofi kontrak itu sendiri dimana berakhirnya kontrak adalah apabila semua hak dan kewajiban telah terpenuhi oleh kedua belah pihak berdasarkan ketentuan kontrak. Perbedaan persepsi ini tentu akan fatal sekali.

Contoh penyimpangan aplikasi ada pada pelaksanaan lelang e-proc dengan kontrak lump sum yang masih menghendaki penawar untuk mengisi harga pada tiap item pekerjaan dimana volume sudah baku/ ditentukan dan tidak dapat diubah. Hal ini jelas menyalahi filosofi kontrak lump sum dimana kontrak adalah berdasarkan gambar dan spesifikasi. Bagaimana jika volume tersebut keliru/ tidak tepat baik lebih atau kurang? bagaimana mekanisme di lapangan jika lebih atau kurang? Perbedaan tersebut apabila volume BQ kurang dari aktual akan menimbulkan harga satuan yang tidak wajar/ timpang karena penawar akan menghitung dari harga pekerjaan keseluruhan yang dibagi dengan jumlah volume yang ditetapkan. Lalu apabila volume BQ lebih dari aktual, akan menghasilkan harga satuan lebih murah. Tapi kedua hal tersebut tetap akan dipersalahkan mengingat tidak boleh ada harga timpang dan jika auditor atau penegak hukum menganut aliran volume aktual harus sama dengan BQ maka kelebihan volume BQ bisa dianggap sebagai suatu penyimpangan. Keduanya akan menjadi hal yang dilematis. Belum lagi jika ada item pekerjaan yang belum masuk atau ada item yang dicantumkan tapi tidak ada di gambar. Inilah perdebatan klasik selama ini.

Penafsifan ketentuan kontrak lump sum memang tidak banyak disebutkan dalam referensi cetak di Indonesia. Namun sudah cukup banyak di luar negeri. Dalam Permen PU mengenai kontrak lump sum pun tidak dijelaskan secara gamblang mengenai ketentuan ini khususnya yang terkait dengan prinsip dasarnya yaitu kontrak harga berdasarkan dokumen lelang (gambar dan spesifikasi beserta amandemennya). Kontrak jenis ini sering dicampuradukkan dengan jenis kontrak unit price yang berdasarkan volume BQ yang diberikan saat lelang.

Lantas jika aturan saja belum tegas dan minimnya referensi acuan, bagaimana dengan para auditor dan penegak hukum? Apakah hal detail mengenai kontrak ini dipahami mengingat umumnya auditor berasal dari berbagai disiplin ilmu dan penegak hukum berlatar belakang pendidikan hukum yang mungkin hanya sepintas mempelajari mengenai hukum kontrak. Pendapat penegak hukum yang umumnya mengatakan bahwa pekerjaan di lapangan harus sesuai dengan BQ yang otomatis bertentangan dengan prinsip dasar kontrak lump sum. Seandainya penegak hukum mengatakan bahwa ini adalah bukti penyimpangan, lalu menyeret pelaku konstruksi ke meja hijau, apakah kejadian ini “fair” dan apakah hukum kita akan tetap seperti ini?

Berikutnya adalah mengenai kekuatan hukum temuan auditor. Sepanjang yang saya ketahui dalam semua peraturan mengenai kontrak (mohon dikoreksi jika keliru) bahwa tidak ada ketentuan mengenai temuan auditor di dalam ketentuan berkontrak. Dalam analisa ini, bahwa temuan auditor yang dalam hal ini atas nama pemilik dalam proyek pemerintah. Adanya temuan tersebut mestinya diklarifikasi dengan penyedia jasa sebagai pihak yang berkontrak. Jika penyedia setuju atas temuan itu maka tidak masalah. Namun bagaimana jika penyedia jasa tidak setuju dengan temuan tersebut? Kondisi ini mestinya menjadi kondisi “dispute” atau perselisihan.

loading...

Lantas bagaimana mekanisme kontrak atas adanya perselisihan tersebut? Merujuk pada standar SSUK disebutkan bahwa adanya perselisihan maka disepakati untuk diselesaikan secara musyarawah. Jika tidak tercapai mufakat, maka masalah tersebut dibawa ke BANI atau ke pengadilan.

Baru-baru ini saya mendengar ada kebijakan suatu institusi penegak hukum yang menjadikan daftar temuan auditor sebagai titik awal pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hukum. Bagaimana jika dalam suatu temuan, auditor tidak teliti atau khilaf sehingga temuan bersifat “sangat lemah”. Apabila temuan ini tidak diterima oleh pihak lain dalam kontrak, lantas menjadi dugaan pelanggaran hukum oleh penegak hukum. Bukankah ini justru menjadi ajang penegakan ketidak-adilan? Ini sungguh harus menjadi titik perubahan.

Dikarenakan temuan yang mungkin saja bersifat lemah tersebut dan menjadi penyelidikan bagi penegak hukum, maka pertanyaan penyelidikan mungkin menjadi “aneh”. Bagi yang diperiksa jika memahami tentu akan dapat menjawab dengan lancar. Tapi bagi yang kurang memahami (seperti yang kebanyakan terjadi), pertanyaan “aneh” tersebut akan menjelma seolah-olah merupakan standar baru. Hal ini banyak sekali ditemukan. Sehingga sulit menjelaskan mendudukkan yang benar antara basic knowledge, peraturan, dan pertanyaan “aneh” tadi. Alhasil kondisi tidak masalah menjadi masalah. Seperti contoh yang disebutkan di atas dimana ada owner yang menetapkan standar ganda mengenai jenis kontrak. Dunia konstruksi bukannya menjadi lebih baik, tapi malah semakin kacau.

Lalu permasalahan perubahan pekerjaan yang sering dijadikan sasaran tembak bagi auditor maupun penegak hukum, sekarang ini menjadi penyakit alergi tersendiri. Padahal perubahan pekerjaan itu adalah hal yang HAMPIR PASTI dalam dunia konstruksi sebagai akibat dari konsekuensi logis atas kompleksitasnya. Tidak pernah ada perencanaan yang sempurna. Tidak pernah ada hasil survey yang 100% tepat. Perubahan pekerjaan (VO) merupakan fitur kontrak untuk mengatasi ketidaksempurnaan tersebut untuk dibuat menjadi lebih baik. Walaupun banyak pelaku konstruksi yang menjadikan ini sebagai “arena tertentu”, namun tidak berarti semua. Harus ada pengecualian untuk tiap kasus.

Semestinya perubahan pekerjaan dipahami sebagai fungsinya sebagai penyempurna proyek dengan tetap menjaga tidak terjadi penyimpangan di dalamnya. Auditor maupun penegak hukum harusnya tidak pukul rata yang justru berakibat mundurnya dunia konstruksi kita. Pemeriksaan harusnya dilandasi dengan standar yang lebih baik. Setiap perubahan pekerjaan selalu dilandasi oleh suatu review teknis dan kontraktual oleh konsultan. Dimana review ini sudah seharusnya berada dibawah kajian profesionalisme konsultan. Sehingga perubahan pekerjaan aslinya tidak dilakukan sembarangan.

Sebagai penutup, akan disampaikan bahwa banyaknya kejadian pemeriksaan yang tidak semestinya telah membuat pergeseran pemahaman dan pengetahuan para pelaku konstruksi. Di samping kehatian-hatian yang berlebihan yang justru berpotensi salah secara aturan. Sehingga sudah seharusnya hal tersebut di atas dibenahi dengan cara melakukan:

  • Kajian bersama mengenai ketentuan kontrak lump sum untuk menghindari perbedaan persepsi antara para pihak yang terlibat untuk mendapatkan suatu kesepahaman.
  • Perlunya pemerintah untuk segera melakukan uji materi atas kemungkinan adanya ketimpangan antar peraturan perundang-undangan termasuk aplikasinya terkait industri konstruksi.
  • Perlunya dibuatkan suatu aturan baku mengenai ketentuan kontrak lump sum yang lebih jelas dan tidak multitafsir yang dibuat oleh pemerintah sebagai regulator dan sosialisasi secara merata.
  • Perlunya pemerintah mengedukasi masyarakat konstruksi mengenai hal-hal yang menjadi dispute ataupun perselisihan kontrak yang sering terjadi selama ini dalam bentuk training, atau yang lain.
  • Memperkenalkan dan memasukkan materi kontrak dalam sistem pendidikan Indonesia. Hal ini tidak hanya karena banyaknya penyimpangan pada industri konstruksi, tapi kemungkinan besar terjadi pada industri lainnya. Ilmu kontrak sangat diperlukan untuk mempersiapkan lulusan untuk lebih mampu untuk menyiapkan diri sebaik mungkin dalam bekerja dan berwirausaha.
  • Pemerintah juga harus menegaskan aturan main kontrak terkait peran auditor di dalam kontrak melalui payung hukum berupa suatu peraturan. Bisa dengan revisi UUJK atau peraturan hukum lainnya. Hal ini untuk mempertegas posisi auditor dalam kontrak proyek pemerintah. Di samping itu, akan lebih baik apabila ditentukan pula peran penegak hukum atas adanya dugaan penyimpangan kontrak.

Semoga apa yang disampaikan pada artikel ini tidak menjadi suatu persepsi negatif. Artikel ini hanya ingin mencoba mengurai benang kusut dengan merajut benang merah yang seharusnya dipahami dengan pikiran terbuka demi perubahan dan kemajuan dunia konstruksi Indonesia. Artikel ini murni hanya merupakan suatu opini/ pendapat berdasarkan kajian knowledge yang perlu dikritisi secara ilmiah dalam rangka menemukan analisa dan ide yang lebih baik demi tujuan perubahan lebih baik. Semoga bermanfaat.

Sumber referensi: manajemenproyekindonesia.com

Jangan lupa share artikel ini ke sosial media agar yang lain juga bisa mendapatkan manfaatnya. Untuk mengikuti perbaruan situs ini, silahkan berlangganan melalui notifikasi yang muncul saat pertama mengakses situs ini. Sekian dan terimakasih sudah berkunjung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama anda disini