Beranda Manajemen Proyek Apakah itu FIDIC? Ini Dia Penjelasan Lengkapnya

Apakah itu FIDIC? Ini Dia Penjelasan Lengkapnya

BERBAGI
asdar.id menyediakan Member Premium Download untuk download file tanpa embel-embel iklan dan halaman, apa lagi harus menunggu timer yang begitu lama. Dengan berlangganan Member Premium Download, semua file dapat didownload dengan singkat langsung menuju ke sumbernya!, klik DISINI untuk DAFTAR atau DISINI untuk LOGIN :-) Jika ada pertanyaan silahkan hubungi Admin DISINI. Untuk cara download file Member Free Download, bisa membaca Tutorial Download yang ada dibawah Timer (halaman Safelink) saat menekan tombol download.
Rekomendasi aplikasi hitung cepat RAB akurat dan otomatis, sangat mudah digunakan. Tinggal ganti dimensi, RAB Langsung Jadi. Dilengkapi acuan AHSP dan HSPK seluruh Indonesia, rugi jika tidak punya filenya. Klik DISINI untuk mendapatkan Filenya.
Sekarang bukan zamannya lagi susah hitung RAB, tak perlu keluar biaya mahal-mahal buat nyewa orang. Dengan EasyRAB, menghitung RAB menjadi lebih cepat dan serba otomatis. Klik DISINI untuk mendapatkan Filenya.
Dapatkan ratusan file-file desain gambar rumah siap pakai untuk menunjang dan mempermudah proyek anda. Dengan 250+ Desain Rumah Kekinian, Anda bisa dengan mudah memenuhi permintaan klien dengan desain rumah berkualitas tinggi ini. Klik DISINI untuk mendapatkan semua Filenya.
FIDIC
FIDIC

FIDIC adalah singkatan dari Federation Internationale Des Ingenieurs-Conseils (International Federation of Consulting Engineers) yang berkedudukan di Lausanne, Swiss, dan didirikan dalam tahun 1913 oleh negara-negara Perancis, Belgia dan Swiss.

Penjelasan Singkat Mengenai FIDIC

Maksud: melakukan Study Penelitian Mengenai Pembuatan Kontrak-Kontrak Proyek Konstruksi Skala nasional maupun Internasional.

Tujuan: Membuat terobosan dalam Pembuatan bentuk Kontrak Konstruksi dengan Bahasa Kontrak yang menitik beratkan Perlindungan atau Proteksi Terhadap Hak Kekayaan Intelektual.

Dengan Membuat bentuk-bentuk kontrak Konstruksi yang lebih dapat beradaptasi dan fleksible dalam penerapannya.

Dalam terapannya FIDIC tidak hanya mendasari kontraknya dengan Hukum adat/Kebiasaan tetapi juga dengan tambahan Hukum Perdata Internasional, sehingga dapat di terapkan oleh banyak Negara dan lebih di terima oleh lembaga Pembiayaan Proyek dengan taraf bank-bank internasional.

First Edition: Bentuk kontrak Pertama di buat tahun 1957 dan terus di revised tahun 1963, 1977 dan terakhir 1987. Dan Indonesia adalah Negara yang mengadopsi bentuk kontrak FIDIC

Kontrak Proyek

Kontrak Proyek: Berawal dari sebuah Impian/keinginan untuk membangun sebuah bentuk konstruksi yang berkembang menjadi sebuah Rencana/perencanaan Konstruksi dan makin berkembang menjadi sebuah dokumen Lelang yang siap di adakan sebuah pelelangan yang mana para pesertanya adalah pemberi jasa Konstruksi atau lebih familiar disebut Kontraktor dengan hasilnya adalah suatu kontrak kerja proyek.

Kontrak: Adalah Perjanjian Kerja antara Pemakai jasa dengan kontraktor sebagai pemberi jasa, dengan perjanjian kerja tertentu dan waktu tertentu dan dengan hasil suatu bentuk konstruksi yang sesuai dalam kontrak.

  • WITH ? : Siapa dan dengan siapa yang mentandatangani kontrak?
    • Pemakai jasa/Pemilik/Employer.
    • Pemberi Jasa/Kontraktor.
  • WHO ? : Siapa saja yang terikat dalam Kontrak?
    • Pemakai Jasa/Pemilik/Employer.
    • Pemberi Jasa/Kontraktor.
    • Pemberi Jasa/Engineer.
    • Pemberi Jasa Terhadap Kontraktor/Sub Kontraktor.
  • WHAT ? : Pekerjaan Apa yang ada di dalam kontrak?
    • Apa saja yang di atur dalam kontrak dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.
  • WHEN ? : Kapan Kontrak ini di mulai untuk memulai pelaksanaan Konstruksi dan kapan Kontrak ini berakhir untuk menyelesaikan Pekerjaan Konstruksi.

Dalam perkembangannya, FIDIC merupakan perkumpulan dari asosiasi-asosiasi nasional para konsultan (Consulting engineers) seluruh dunia. Dari asalnya sebagai suatu organisasi Eropa, FIDIC mulai berkembang setelah Perang Dunia ke II dengan bergabungnya Inggris pada tahun 1949 disusul Amerika Serikat pada tahun 1958, dan baru pada tahun 70-an bergabunglah negara-negara NIC, Newly Industrialized Countries, sehingga FIDIC menjadi organisasi yang berstandar internasional.

Didukung oleh ilmu pengetahuan dan pengalaman professional yang sedemikian luas dari anggota-anggotanya, FIDIC telah menerbitkan berbagai bentuk standar dari dokumen dan persyaratan kontrak, conditions of contract, untuk proyek-proyek pekerjaan sipil (civil engineering construction) sejak 1957 yang secara terus menerus direvisi dan diperbaiki sesuai perkembangan industri konstruksi. Sejak diterbitkannya edisi ke-1 pada tahun 1957, maka edisi ke-2 diterbitkan pada tahun 1969, edisi ke-3 pada tahun 1977 dan edisi ke-4 pada tahun 1987 yang dicetak ulang dengan beberapa amandemen pada tahun 1992.

Pada tahun 1999 telah dikeluarkan edisi ke-1 dari satu dokumen standar yang sama sekali baru tentang persyaratan kontrak untuk pekerjaan konstruksi, yaitu “Conditions of Contract for Building and Engineering Works Designed by the Employer”. Pada FIDIC tersebut, hal yang penting adalah diterapkannya suatu pembagian risiko yang berimbang antara pihak-pihak yang terkait dalam suatu pembangunan proyek, yaitu bahwa risiko dibebankan kepada pihak yang paling mampu untuk mengendalikan risiko tersebut.

Bahasa Hukum Kontrak

Keabsahan kontrak perlu adanya beberapa struktur atau unsur yang wajib di adakan dalam kontrak seperti hal nya;

  1. Adanya pelaku kontrak: Perorangan/Badan yang sah dengan hukum dan mempunyai kriteria untuk mengadakan atau mengikuti kegiatan dalam pekerjaan ini.
  2. Adanya aturan-aturan penyusunan kontrak yang berkesinambungan atau tidak berat dan cacat sebelah.
  3. Dasar-dasar pembuatan Kontrak yang mencerminkan tidak adanya perbedaan.
  4. Prosedur–prosedur untuk pembuatan kontrak demi menghindari kecurangan-kecurangan ataupun kesalahan.

Pembahasan

Pelaku

Pemilik/Employer: Perorangan/badan yang di sahkan oleh hukum dan berhak membuat suatu Kegiatan atau bentuk proyek konstruksi yang mana faktor pembiayaannya di atur olehnya.

Kontraktor: Pelaksana/Pemberi jasa terhadap Pemilik Proyek yang telah di berikan kewenangan yang sah oleh pemilik proyek untuk melaksanakan kegiatan atau pekerjaan proyek konstruksi yang telah di atur dalam kontrak.

Sub Kontraktor: Pelaksana/Pemberi Jasa terhadap Pemilik Proyek yang di berikan kewenangan yang sah oleh kontraktor untuk melaksanakan sebagian pekerjaan dalam kontrak dan menjadi tanggung jawab kontraktor (dengan menggunakan Kontrak perjanjian kerja berbeda).

  1. Permanent: Sub kontraktor dengan adanya kontrak perjanjian berbeda yang namanya di sebutkan di dalam kontrak yang di setujui oleh pemilik untuk melakukan sebagian perkerjaan dan di atur dalam kontrak serta pembiayaannya menjadi tanggung jawab kontraktor.
    • Contoh: Sub kontraktor untuk supply Material skala besar/prioritas utama/ Fabrication, Manufacturing.
  2. Temporary: Sub kontraktor yang bersifat sementara dengan adanya kontrak perjanjian dengan kontraktor dan melakukan sebagian pekerjaaan di dalam kontrak yang namanya tidak di sebutkan di dalam kontrak dengan pemilik dan menjadi tanggung jawab kontraktor.
    • Contoh: Sub contractor untuk Tenaga Kerja.

Engineer/Tenaga Ahli: Pelaksana/pemberi jasa terhadap pemilik Proyek yang di berikan kewenangan dari pemilik proyek yang sah untuk melakukan Pengawasan pekerjaan dalam proyek dengan adanya penunjukan dari pemilik proyek yang ditentukan di dalam kontrak.

  • Pengertian lain: Kewenangan untuk mewakili pemilik proyek dalam memberikan persetujuan, pendapat terhadap tindak lanjut aktifitas proyek kepada Kontraktor. Dalam hal ini Engineer tidak terlibat dalam Proses Konstruksi.

Engineer Representatif: Pelaksana/pemberi jasa terhadap pemilik Proyek yang di beri kan kewenangan dari pemilik proyek yang sah untuk melakukan Pengawasan pekerjaan dalam proyek (Assistant Engineer) dengan adanya penunjukan dari Engineer yang ditentukan di dalam kontrak terpisah.

Aturan-Aturan/Sifat

Dalam pembuatan kontrak aturan-aturan yang di adopsi seperti halnya:

Aturan yang mengikat: Jelas di dalam kontrak telah dan wajib diatur/aturan yang harus dipatuhi baik masalah jenis pekerjaan, waktu pekerjaan, apa saja di dalam kontrak yang di buat pemilik dan di setujui Kontraktor

Aturan Fleksibel: Penjelasan aturan yang mengikat dapat menjadi fleksible dengan poin-poin tertentu, apabila aturan/isi di dalam kontrak tidak sesuai atau perlu adanya perubahan yang di buat setelah adanya diskusi atau penelitian ulang oleh kontraktor dan engineer serta kemudian di ajukan usulan kepada pemilik. Contoh: Perpanjangan Waktu karena faktor sebab, penambahan atau pengurangan atau perubahan jenis material, dan lain sebagainya.

loading...

Dasar Kontrak

Modal dasar pembuatan kontrak itu wajib di dasari dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Melihat hak dan mengaplikasikannya.
  2. Melihat kewajiban dan mengaplikasikannya.
  3. Melihat tanggung jawab dan mengaplikasikannya.

Ketiga kriteria tersebut harus terdapat dalam penyusunan kontrak, karena tanpa kriteria tersebut akan berpengaruh pada proyek sehingga tidak dapat berjalan semestinya sesuai kontrak. 3 kriteria tersebut menitik beratkan ke dalam hal pekerjaan dan pembiayaannya.

Prosedur Kontrak

Syarat-Syarat: Ketentuan umum di mulai dari pelelangan yang dijadikan prioritas utama dan penentuan pemenang tender Proyek. Syarat-syarat ini juga berupa:

  • Syarat-syarat umum (General Condition)FIDIC : ada 25 syarat 72 pasal

Beberapa syarat-syarat penting:

  • Definisi dan Interpretasi.
  • Perubahan-Perubahan.
  • Pelimpahan Kontrak.
  • Jumlah Perkiraan.
  • Dokumen Kontrak.
  • Perbaikan-Perbaikan.
  • Kewajiban-Kewajiban Umum.
  • Resiko Khusus.
  • Penangguhan Pekerjaan.
  • Pembebasan dari Pelaksanaan.
  • Pelaksanaan & Kelambatan.
  • Penyelesaian Perselisihan.
  • Tanggung Jawab Atas Cacat.
  • Kesalahan Pengguna Jasa.

Syarat-syarat Khusus (Condition of Particular) FIDIC, antara lain:

  • Definisi kata/Istilah tertentu.
  • Bahasa dan Hukum yang berlaku.
  • Prioritas Dokumen.
  • Jaminan Pelaksanaan.
  • Bonus Penyelesaian.
  • Arbitrase.
  • Kesalahan Pengguna Jasa/Penyedia Jasa.

Project Condition

FIDIC membagi bentuk kontrak di lihat dari beberapa kondisi.

Kontrak Proyek Konstruksi Skala Besar yang pekerjaannya bersifat keseluruhan/atau di mulai dari Tahap Perencanaan. (RED BOOK) Pelaku kontrak yang menjadi putusan adalah antara Pemilik Proyek dengan Kontraktor Pembiayaan bersifat Lump sum.

  • Tanggung jawab dalam pembuatan desain oleh Pemberi/Pemilik Proyek.
  • Tetapi beberapa desain boleh dibuat oleh kontraktor.
  • Administrasi kontrak, supervisinya, dan sertifikasinya, Persetujuan Progress Kerja untuk proses pembayaran oleh Engineer.
  • Pembayaran dilihat/di ukur dari Progress pekerjaan dan di bayar menurut Bill of Quantities di dalam kontrak.

Kontrak Proyek Konstruksi Skala Besar yang pekerjaannya bersifat sebagian/atau bisa di mulai dari tahap Perencanaan. (YELLOW BOOK) Pelaku Kontrak yang menjadi Putusan adalah Pemilik Dengan Kontraktor dan faktor pembiayaannya bersifat Lump Sum.

  • Tanggung Jawab desain dari kontraktor.
  • Tetapi beberapa desain boleh di buat oleh Employer (Engineering Personell).
  • Pemilik Proyek memberikan draft list untuk kebutuhan/keinginan dan kontraktor mendesainnya.
  • Administrasi kontrak, supervisinya, dan sertifikasinya oleh Engineer.
  • Proses Pembiayaan biasanya sesuai schedule/bisa dengan pembicaraan. Tidak seperti dalam RED BOOK.

Kontrak Proyek EPC/TURNKEY skala besar yang pekerjaannya bersifat Perubahan, penggantian ataupun penambahan. (SILVER BOOK) Pelaku Kontrak yang menjadi Putusan adalah antara Pemilik Proyek dengan Kontraktor, faktor pembiayaan bersifat lump sum.

Tanggung jawab desain dari Kontraktor

  • Pemilik Proyek memberikan spesifikasi/type/kebutuhan yang di inginkan.
  • Engineering, Procurement, Construction di kerjakan penuh oleh kontraktor.
  • Tidak ada penggunaan Engineer oleh pemilik proyek. Kebutuhan Engineer diadakan kontraktor.
  • Kontraktor di berikan kebebasan dalam melakukan cara untuk mengerjakan proyek.

Kontrak Proyek dengan Skala kecil (SHORT) atau relative dari segi pekerjaaan ataupun waktu pengerjaan proyeknya (GREEN BOOK) Pelaku Kontrak yang menjadi Putusan adalah antara Pemilik Proyek dengan Kontraktor, faktor pembiayaan bersifat lump sum tetapi bisa juga tidak.

Tanggung Jawab desain bisa antara dua pelaku

  • Sum dari kontrak tidak mengatur Monitoring progress, tetapi tingkat kerumitan pekerjaan.

Tidak ada penggunaan Engineer

  • Dasar hukum yang di gunakan biasanya Perdata tiap-tiap Negara yang mengeluarkan.
  • Banyak di gunakan/di terapkan dalam proyek-proyek kecil. Seperti Maintenance.

Definition of Contract Pasal 1.1 (Syarat-syarat Umum)

Spesifikasi: Jenis Pekerjaan apa saja yang ada di dalam kontrak.

  • Apabila ada perubahan spesifikasi akan di ajukan kontraktor kepada Engineer.
  • Engineer akan mengeluarkan Opini apabila ada perbedaan atau perubahan di hal kualitas atau kuantitas yang ada dalam kontrak dan akan mengeluarkan instruksi.
  • Untuk hal tersebut semua spesifikasi akan mengacu kepada BOQ tentang adanya/perlunya penambahan jumlah atau pengurangan jumlah serta hasilnya akan di setujui oleh Engineer dan akan di ajukan kepada pemilik untuk adanya perubahan dalam BOQ.

Drawing: Semua jenis gambar, kalkulasi gambar, Informasi teknik yang dibuat oleh Engineer kepada kontraktor di dalam kontrak. Dan semua gambar dan kalkulasi serta informasi teknik tersebut akan dibuat ulang oleh kontraktor dan di ajukan untuk disetujui oleh engineer di dalam kontrak. Dan untuk Proses dan syarat-syarat umum mengenai persetujuan, pengajuan, monitoring Drawing atau Document mengacu kepada General Condition Clause 6 and Clause 7.

Bill Of Quantity (BOQ): Semua nilai/Price dan kuantitas dari semua aspek pekerjaan secara lengkap yang dimasukkan dalam lelang dan diajukan nilainya oleh kontraktor dan merupakan bagian dari Tender.

(General Condition Clause 55.1) Quantity yang ada di dalam BOQ sebagai acuan dalam kerja proyek, tetapi BOQ tidak dapat dianggap sebagai jumlah yang aktual dan akurat dari pekerjaan-pekerjaan oleh kontraktor dalam pemenuhan kewajiban-kewajibannya berdasarkan kontrak.

Tender: Nilai dan aspek keseluruhan sebagai kesanggupan yang diberikan Kontraktor kepada Employer untuk Memulai hingga menyelesaikan pekerjaan dengan melihat dan mengikuti semua ketentuan, syarat, aturan yang ada di dalam kontrak dan di setujui dengan adanya “Letter of Acceptance”.

Letter of Acceptance: Persetujuan secara Formal dari employer didalam tender.

Contract Agreement: Perjanjian kesepahaman kerja antara pihak Employer dan Kontraktor.

Appendix to Tender: Lampiran-Lampiran dalam tender untuk memudahkan pencarian kembali salah satu ketetapan/ketentuan dalam syarat-syarat kontrak.

Definition of FIDIC Contract

Dari keterangan-keterangan di atas kita bisa menarik kesimpulan hal-hal yang di terapkan dalam kontrak Internasional:

  1. Syarat-syarat umum kontrak mengatur hak dan kewajiban para pihak (Pemakai Jasa dan Pemberi Jasa) secara lengkap, terperinci serta mencerminkan keadilan dan kesetaraan kedudukan para pihak. Misalnya: Para pihak berhak untuk manangguhkan pekerjaan atau memutuskan kontrak.
  2. Hal-hal khusus sehubungan dengan sifat pekerjaan yang memerlukan pengaturan khusus, dijabarkan dalam Syarat-Syarat Khusus.
  3. Besaran-besaran yang menyangkut Jaminan Ganti Rugi Waktu Pelaksanaan, Waktu Penyerahan Lahan, Masa Jaminan atas Cacat, Besarnya Nilai Retensi, semuanya dicantumkan dalam suatu daftar yang disebut Lampiran (Appendix) sehingga memudahkan mencarinya.
  4. Bahasa yang dipakai adalah bahasa Inggris yang mudah dimengerti dan hampir-hampir tak mungkin diartikan lain. Kata-kata/istilah tertentu diberikan definisi yang jelas.
  5. Penyelesaian perselisihan/sengketa, tak ada satupun yang memilih Pengadilan (Court). Semuanya memilih Arbitrase. Pilihan badan, proses dan tata cara serta prosedur Arbitrase diatur secara rinci.
  6. Istilah “Masa Pemeliharaan” yang biasa kita kenal di ganti dengan istilah “Masa Tanggung Jawab Atas Cacat (Defect Liability Period)” yang memang rasanya lebih tepat kecuali Standar SIA 80 yang masih menggunakan istilah “Maintenance Period”.
  7. Istilah “Denda (Penalty)” yang lazim kita kenal, tidak lagi di gunakan, diganti dengan istilah “Ganti Rugi Atas Kelambatan (Liquidity Damages for Delay)” atau “Liquidity and Ascertain Damages for Delay”.
  8. Semua standar kontrak konstruksi internasional mengizinkan hal-hal berikut:
    • Penyelesaian pekerjaan secara bertahap (partial completion).
    • Penempatan/penggunaan bagian pekerjaan yang telah diserahkan (partial occupation).
    • Penyelesaian pekerjaan secara praktis/substansial, tidak mutlak 100% selesai (practical/substantial completion)

Pekerjaan Tambah di batasi maksimum 10% – bila lebih di izinkan pakai kondisi khusus.

Mungkin itu saja penjelasan lengkap mengenai Apakah itu FIDIC, semoga bisa menambah wawasan kita mengenai proyek-proyek. Silahkan share artikel ini jika berguna untuk orang lain. Jika ingin terus mengikuti perbaruan konten situs ini, silahkan berlangganan melalu notifikasi yang muncul saat mengakses situs ini. Sekian dan terimakasih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama anda disini