Kali ini darsitek akan membagikan tips buat kalian mengenai Tips Aman Agar Tidak Tertipu Dengan Sertifikat Rumah Palsu. Banyak orang jaman sekarang membeli tanah dari penjual apalagi di daerah tertentu yang lokasinya strategis atau sesuai keinginan, tentu tanpa pikir panjang pasti akan langsung membeli. Terlebih lagi jika sertifikat tanah yang diberikan ternyata sudah berstatus SHM. Namun, ketika hendak mengecek lebih dalam lagi ujung-ujungnya sertifikat tersebut ternyata adalah seritifkat palsu.
Begitu juga ketika ada kasus penggusuran rumah dan banyaknya kasus perebutan kepemilikan rumah baik di desa maupun di kota, membuat permasalahan baru terkait kepemilikkan rumah, salah satunya surat yang paling penting yaitu surat tanah. Surat tanah memiliki peran yang sangat penting untuk menunjukkan suatu kepemilikkan rumah atau bangunan. Namun saat ini sering sekali terjadi kejahatan yang memanfaakan pesatnya industri properti di Indonesia yaitu dengan membuat sertifikat rumah yang palsu. Anda tidak perlu khawatir karena ada cara agar tak tertipu dengan sertifikat rumah palsu tersebut.
Tips Aman Agar Tidak Tertipu Dengan Sertifikat Rumah Palsu
Agar dapat membedakan mana sertifikat rumah yang asli dan palsu, sebenarnya caranya cukup mudah yaitu dengan melihat bentuk fisik dari surat atau sertifikat rumah serta melakukan pengecekkan di BPN (Badan Pertahanan Nasional) di daerah masing-masing. Di beberapa kasus penipuan yang sering terjadi, sering ditemukan ciri-ciri khusus pada seritifikat tanah yang palsu, ciri-ciri khusus yang terlihat pada sertifikat palsu akan nampak pada sampul atau covernya. Sertifikat rumah yang asli pada umumnya berwarna hijau sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertahanan Nasional). Sedangkan sertifikat palsu yang sering beredar biasanya berwarna abu-abu. Begitu pula dengan cap dan tanda tangannya tentu sangat berbeda dengan yang asli.
Selanjutnya cara yang paling efektif untuk membedakan sertfikat asli dan palsu yaitu dengan datang langsung ke kantor BPN dan pihak BPN akan melakukan pengecekan tanah secara terperinci. Sesuai dengan pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah disebutkan bahwa tiap orang yang berkepentingan berhak untuk mengetahui data fisik serta data yuridis yang tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.
Jadi pada intinya warga negara Indonesia berhak untuk melakukan pengecekan data fisik dan data yuridis suatu tanah apakah sertifikat tersebut asli atau palsu. Sertifikat akan dinilai mulai dari bentuk fisik buku sertifikat tanah hingga nomor registrasi yang telah tertera di sertifikat tersebut. Dalam melakukan pengecekan ada beberapa tahap yang harus dilakukan, diantaranya:
- Datang langsung ke Badan Pertahanan Nasional di Wilayah masing-masing daerah bersangkutan.
- Menuju ke loket pengecekan sertifikat tanah.
- Jangan lupa untuk membawa sertifikat asli, ktp, serta bukti lunas PBB tahun terakhir.
- Biaya pengecekkan sekitar 50 ribu (jika tidak ada kenaikkan).
Pengecekkan sertifikat tanah/rumah biasanya membutuhkan waktu satu hari. Dengan demikian kita tidak akan tertipu dengan sertifikat rumah yang palsu. Sekian postingan kali ini mengenai Tips Aman Agar Tidak Tertipu Dengan Sertifikat Rumah Palsu, semoga dapat membantu anda. Jangan lupa subscribe atau share artikel ini jika anda rasa bermanfaat, terimakasih 🙂