Sanksi Pidana Dalam Menyebarkan Hoax di Internet – Saat ini internet sudah di gunakan oleh semua kalangan. Baik dari yang muda sampai generasi tua sekalipun sudah banyak yang menggunakan internet. Banyaknya informasi yang sudah tersebar di internet membuat kita harus menyaring lagi antara berita hoax atau fakta. Kedewasaan kita sangat di perlukan dalam memilih informasi yang kita jadikan sumber refrensi.
Banyak penyebar hoax yang memang sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar kepada para pengguna internet. Baik itu di FB, Email, atau sosial media yang lainnya. Padahal di Negara Indonesia ini sudah ada sanksi terhadap mereka yang sengaja menyebarkan informasi hoax kepada banyak orang. Kepolisian Negara Indonesia sudah bergerak untuk memberantas berita hoax itu sendiri. bahkan perintah itupun langsung diturunkan oleh presiden Joko Widodo. Karena presiden Jokowi sangat serius untuk memberantas berita hoax ini. Karna sangat merugikan banyak orang.
Pelaku penyebar hoax di internet bisa di pidana. Akan terancam pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE.
Dalam pasal itu sudah jelas di sebutkan Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Jadi bagi anda pengguna Internet harap berhati – hati dalam meneruskan pesan dari seseorang yang tidak bisa di percaya kebenarannya. Walaupun anda hanya iseng – iseng menyebarkan informasi yang tidak bisa di pastikan kebenarannya. Jika informasi tersebut keliru dan sampai tercium oleh pihak yang berwajib, anda bisa di kenakan pasal di atas.
Saat ini banyak pesan berisi broadcast yang bersifat hoax yang sudah berseliweran. Anda meskipun hanya sekedar meneruskan isi pesan tersebut, anda bisa di kenakan pasal juga. Karna ikut mendistribusikan berita hoax tersebut. Kepolisian Indonesia sudah meminta kepada masyarakat agar tidak sembarangan meneruskan sebuah informasi sebelum di ketahui kebenarannya.
Meskipun di Dunia internet, anda akan dengan sangat mudah di temukan, karna kepolisian indonesia dalam memberantas Hoax ini sudah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan segenap operator telekomunikasi. Jadi keberaadaan penyebar hoax akan dengan mudah di temukan dan akan langsung di tindak pidana secara langsung.
Banyak jenis dari berita hoax ini baik dengan memberi informasi tentang sebuah kejadian palsu, atau bahkan ujaran kebencian kepada sebuah pihak atau perusahaan. Ujaran kebencian ini tentu akan sangat merugikan bagi korbannya. Karna korban akan di anggap salah oleh banyak orang yang sudah terpapar berita hoax ini.
Penyebar berita hoax sudah sepatutnya di tindak dengan tegas. Karna sudah jelas mereka merugikan korbannya. Jika ini di biarkan akan sangat merugikan sekali bahkan pada tingkat negara. Berita hoax itu memiliki objek dan subjek yang di rugikan. Jika sebuah informasi mengandung kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Kita sebagai masyarakat milenial sudah sepantasnya mengikuti aturan yang berlaku. Jadi kita sebagai pengguna internet yang baik jangan mudah mudah untuk menyebarkan sebuah informasi yang tidak di ketahui kebenarannya. Jika informasi tersebut sudah terbukti kebenarannya, anda boleh-boleh saja meneruskan berita tersebut. Sudah sepatutnya internet kita gunakan dalam melakukan kebaikan, bukan malah sebaliknya.
Semoga artikel tentang hukum ini dapat memberikan wawasan baru, khususnya kita sebagai netizen yang budiman dan taat aturan.
Terimakasih.
Penulis: satuhukum.com
Catatan: Artikel ini merupakan hasil tulisan original penulis blog yang dibuat langsung pada halaman guest post. Jika mengandung beberapa kesamaan dalam hal materi copyright, mohon untuk segera melaporkannya. Saya akan segera memproses permohonan pemilik materi segera dalam 2×24 jam, terima kasih.