Proyek seperti yang telah dibahas pada artikel terdahulu banyak yang mengalami unbalanced contract terutama pada proyek swasta. Kontraktor umumnya kurang memiliki bargaining position yang memadai dalam mengantisipasi klausul krusial yang berpotensi menjadi masalah. Akhirnya kontrak terpaksa ditandatangani. Kejadian berulang ini sebagian berujung pada konflik dan kerugian kedua belah pihak. Kini, disampaikan strategi-strategi dalam menghadapi konflik atas kontrak yang sudah terlanjur bermasalah.
Ada banyak risiko pada proyek konstruksi. Masing-masing pihak baik Owner maupun Kontraktor memiliki kemampuan dan sumber daya dalam mengantisipasi dan mengatasi risiko proyek. Sesuai dengan posisi dan porsinya, Owner mampu mengatasi sebagian risiko proyek, dan Kontraktor mampu untuk mengatasi sebagian yang lainnya. Contoh risiko dimana Owner lebih mampu untuk mengatasinya adalah risiko finansial. Seperti yang kita ketahui bahwa pada saat proyek dimulai, pendanaan proyek haruslah sudah tersedia. Sedangkan risiko dimana Kontraktor lebih mampu untuk mengatasinya adalah risiko kesalahan metode pelaksanaan. Hal ini disebabkan Kontraktor adalah pihak yang menguasai metode pekerjaan proyek.
Pengalihan risiko hanya akan menyebabkan terjadinya konflik yang akan berujung pada kegagalan proyek dan kerugian kedua belah pihak. Untuk itu penting bagi kedua pihak untuk menggunakan kontrak yang telah ada bentuk standarnya seperti FIDIC karena telah dikaji oleh para ahli mengenai alokasi risiko pada masing-masing pihak.
Namun pemahaman di atas sering diabaikan oleh Owner. Pihak Owner biasanya memandang pemindahan risiko dalam rentang waktu yang pendek dan tidak menyadari dampak jangka panjangnya. Kontrak pun akhirnya tidak mengikuti standar yang ada. Kalaupun misalnya mengikuti standar FIDIC, tapi itu hanya pada General Condition saja. Pada bagian Particular Condition banyak tambahan atau penghilangan kalimat yang berdampak pada berpindahnya risiko.
Kenyataan dalam pelaksanaan proyek, Kontraktor memiliki bargaining yang lemah dalam negosiasi klausul kontrak. Kontraktor pada dunia proyek di Indonesia diposisikan sebagai pihak yang lemah. Ditambah dengan alasan kompetitif, maka unbalanced contract akhirnya sering dijumpai dan menjadi masalah dalam pelaksanaan proyek di Indonesia. Peran konsultan QS pun masih harus ditingkatkan dalam rangka memberikan pemahaman terutama ke Owner bahwa pengalihan risiko pada kontrak hanya akan berujung pada kerugian semua pihak yang terlibat dan bahkan kegagalan proyek.
Suatu penelitian telah melibatkan 80 Project Manager sebagai responden di suatu perusahaan konstruksi yang bertujuan untuk mendapatkan faktor risiko kontrak yang dominan dan berdampak besar terhadap kinerja biaya proyek. Berikut ini adalah hasil dari pendataan risiko yang dinilai berdampak besar terhadap kinerja biaya proyek.
No | Risiko | Penyebab | Kode |
1. | Penyedia Jasa tidak dapat melakukan klaim biaya | Hak klaim biaya untuk seluruh pasal dihapus dengan penambahan interpretasi baru dalam kontrak | X1 |
2. | Kontrak tidak seimbang/ Unbalanced Contract | Kontrak tidak mengikuti standar kontrak tertentu yang dianggap fair karena keinginan menguntungkan diri sendiri dari Pengguna Jasa | X2 |
3. | Perbedaan antar dokumen ditentukan berdasarkan harga tertinggi | Hirarki dokumen tidak jelas dan terdapat klausa perbedaan dokumen kontrak ditentukan berdasarkan harga tertinggi | X3 |
4. | Kesulitan melakukan klaim | Kompetensi dalam hal administrasi kontrak yang lemah dari Enjinir dan Pengguna Jasa | X4 |
5. | Pengguna Jasa tidak mampu membiayai proyek | Pengguna Jasa tidak membuktikan dana karena keterbatasan dana | X5 |
6. | Target schedule pelaksanaan tidak tercapai | Pengguna Jasa memaksakan schedule pelaksanaan dan tidak memperhatikan usulan schedule dari Penyedia | X6 |
7. | Kesalahan cara pelaksanaan | permintaan penggunaan metode pelaksanaan yang tidak tepat oleh Pengguna Jasa saat tender | X7 |
8. | Penyedia Jasa dikenakan denda yang unlimited | Adanya klausa denda yang tidak terbatas oleh Pengguna Jasa | X8 |
9. | Terhambatnya proses serah terima pekerjaan | Pengguna Jasa melibatkan pihak lain diluar kontrak (misal Tenant) | X9 |
10. | Klaim penyesuaian harga akibat perubahan peraturan pemerintah termasuk kenaikan BBM ditolak | Terdapat klausa bahwa kenaikan harga karena perubahan peraturan pemerintah dan kenaikan BBM menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa | X10 |
11. | Pengguna Jasa tidak membayar bunga/ denda keterlambatan pembayaran | Kewajiban Pengguna Jasa untuk membayar denda keterlambatan tidak ada dalam kontrak | X11 |
12. | Pemutusan oleh Pengguna Jasa | Terdapat klausa dimana Pengguna Jasa berhak melakukan pemutusan atas hal-hal yang dianggap berlebihan | X12 |
Berdasarkan penelitian tersebut dan memperhatikan referensi dari Norman-Flanagan serta pendapat dari beberapa Ahli di bidang kontrak didapat beberapa strategi yang dapat digunakan dalam mengatasi masalah kontrak tersebut. Tabel berikut adalah resume penelitian.
Dari tabel di atas terlihat bahwa ada beberapa strategi yang sering digunakan dalam mengatasi masalah kontrak, yaitu:
- Mendapatkan uang muka. Uang muka pada dasarnya adalah modal kerja bagi Kontraktor. Namun dalam hal ini, uang muka akan berperan untuk sebagian dana yang diterima oleh Kontraktor sebagai jaminan atas terjadinya masalah terutama cashflow.
- Administrasi kontrak yang baik dan membuat telusur kronologis semua dokumen. Strategi ini akan sangat membantu dalam hal melakukan klaim ataupun counter claim. Dengan tersedianya data administrasi kontraktual yang memadai maka Kontraktor dapat melakukan klaim dan counter claim yang baik.
- Mengusulkan alternatif spesifikasi pekerjaan. Langkah ini terutama dalam menghadapi klausa yang ambiguitas terhadap spesifikasi pekerjaan.
- Membuat program kerja, schedule detil yang diupdate monitor dan evaluasi penyebab keterlambatan secara berkala. Langkah ini adalah terutama untuk mengatasi pinalti denda akibat keterlambatan pelaksanaan proyek.
- Pembahasan dalam rapat lapangan. Strategi ini tak lain adalah langkah komunikasi mengenai kendala di lapangan akibat masalah kontrak. Langkah ini juga merupakan langkah untuk memperkecil peluang terjadinya konflik karena dengan seringnya dibahas di dalam rapat lapangan maka masalah akan semakin mengerucut.
- Mengajukan klaim/ VO yang atas hak Kontraktor, Owner fault hingga ganti rugi. Ini merupakan langkah untuk mengurangi kerugian atau memperbaiki kinerja biaya. Pengakuan atas klaim/ VO akan mengurangi banyaknya kerugian yang terjadi.
- Negosiasi ulang kontrak dan addendum kontrak. Langkah ini adalah langkah yang terbaik karena akan menetralkan hal-hal yang salah secara makro dalam kontrak awal. Langkah ini menuntut pendekatan dan komunikasi yang intens dengan pihak Owner. Dengan argumen yang dapat diterima dan menguntungkan kedua belah pihak, beberapa kali langkah ini cukup berhasil dilakukan.
- Pengajuan ke arbitrase hingga pengajuan ke pengadilan. Strategi ini biasanya merupakan langkah terkahir setelah semua langkah gagal diupayakan. Sebisa mungkin langkah ini dihindari sebelum melakukan langkah-langkah yang lain. Namun jika langkah negosiasi sudah benar-benar tertutup, strategi ini dapat dilakukan. Strategi ini membutuhkan effort yang tidak sedikit baik dari segi biaya maupun waktu. Tingkat keberhasilan strategi ini akan cukup baik apabila didukung dengan kronologis dan kelengkapan data yang memadai.
Sumber referensi: manajemenproyekindonesia.com
Sekian artikel ini mengenai Strategi Mengatasi Kontrak yang Sudah Terlanjur Bermasalah, semoga bisa bermanfaat untuk anda dalam dunia proyek. Silahkan share artikel ini jika dirasa berguna untuk orang lain. Jika ingin terus mengikuti perbaruan konten situs ini, silahkan berlangganan pada notifikasi yang muncul saat pertama kali mengakses situs ini. Sekian dan terimakasih telah berkunjung 🙂