Beranda Manajemen Proyek Strategi Mengatasi Kontrak yang Sudah Terlanjur Bermasalah

Strategi Mengatasi Kontrak yang Sudah Terlanjur Bermasalah

BERBAGI
asdar.id menyediakan Member Premium Download untuk download file tanpa embel-embel iklan dan halaman, apa lagi harus menunggu timer yang begitu lama. Dengan berlangganan Member Premium Download, semua file dapat didownload dengan singkat langsung menuju ke sumbernya!, klik DISINI untuk DAFTAR atau DISINI untuk LOGIN :-) Jika ada pertanyaan silahkan hubungi Admin DISINI. Untuk cara download file Member Free Download, bisa membaca Tutorial Download yang ada dibawah Timer (halaman Safelink) saat menekan tombol download.
Rekomendasi aplikasi hitung cepat RAB akurat dan otomatis, sangat mudah digunakan. Tinggal ganti dimensi, RAB Langsung Jadi. Dilengkapi acuan AHSP dan HSPK seluruh Indonesia, rugi jika tidak punya filenya. Klik DISINI untuk mendapatkan Filenya.
Sekarang bukan zamannya lagi susah hitung RAB, tak perlu keluar biaya mahal-mahal buat nyewa orang. Dengan EasyRAB, menghitung RAB menjadi lebih cepat dan serba otomatis. Klik DISINI untuk mendapatkan Filenya.
Dapatkan ratusan file-file desain gambar rumah siap pakai untuk menunjang dan mempermudah proyek anda. Dengan 250+ Desain Rumah Kekinian, Anda bisa dengan mudah memenuhi permintaan klien dengan desain rumah berkualitas tinggi ini. Klik DISINI untuk mendapatkan semua Filenya.
mengatasi kontrak yang bermasalah
mengatasi kontrak yang bermasalah

Proyek seperti yang telah dibahas pada artikel terdahulu banyak yang mengalami unbalanced contract terutama pada proyek swasta. Kontraktor umumnya kurang memiliki bargaining position yang memadai dalam mengantisipasi klausul krusial yang berpotensi menjadi masalah. Akhirnya kontrak terpaksa ditandatangani. Kejadian berulang ini sebagian berujung pada konflik dan kerugian kedua belah pihak. Kini, disampaikan strategi-strategi dalam menghadapi konflik atas kontrak yang sudah terlanjur bermasalah.

Ada banyak risiko pada proyek konstruksi. Masing-masing pihak baik Owner maupun Kontraktor memiliki kemampuan dan sumber daya dalam mengantisipasi dan mengatasi risiko proyek. Sesuai dengan posisi dan porsinya, Owner mampu mengatasi sebagian risiko proyek, dan Kontraktor mampu untuk mengatasi sebagian yang lainnya. Contoh risiko dimana Owner lebih mampu untuk mengatasinya adalah risiko finansial. Seperti yang kita ketahui bahwa pada saat proyek dimulai, pendanaan proyek haruslah sudah tersedia. Sedangkan risiko dimana Kontraktor lebih mampu untuk mengatasinya adalah risiko kesalahan metode pelaksanaan. Hal ini disebabkan Kontraktor adalah pihak yang menguasai metode pekerjaan proyek.

Pengalihan risiko hanya akan menyebabkan terjadinya konflik yang akan berujung pada kegagalan proyek dan kerugian kedua belah pihak. Untuk itu penting bagi kedua pihak untuk menggunakan kontrak yang telah ada bentuk standarnya seperti FIDIC karena telah dikaji oleh para ahli mengenai alokasi risiko pada masing-masing pihak.

Namun pemahaman di atas sering diabaikan oleh Owner. Pihak Owner biasanya memandang pemindahan risiko dalam rentang waktu yang pendek dan tidak menyadari dampak jangka panjangnya. Kontrak pun akhirnya tidak mengikuti standar yang ada. Kalaupun misalnya mengikuti standar FIDIC, tapi itu hanya pada General Condition saja. Pada bagian Particular Condition banyak tambahan atau penghilangan kalimat yang berdampak pada berpindahnya risiko.

Kenyataan dalam pelaksanaan proyek, Kontraktor memiliki bargaining yang lemah dalam negosiasi klausul kontrak. Kontraktor pada dunia proyek di Indonesia diposisikan sebagai pihak yang lemah. Ditambah dengan alasan kompetitif, maka unbalanced contract akhirnya sering dijumpai dan menjadi masalah dalam pelaksanaan proyek di Indonesia. Peran konsultan QS pun masih harus ditingkatkan dalam rangka memberikan pemahaman terutama ke Owner bahwa pengalihan risiko pada kontrak hanya akan berujung pada kerugian semua pihak yang terlibat dan bahkan kegagalan proyek.

Suatu penelitian telah melibatkan 80 Project Manager sebagai responden di suatu perusahaan konstruksi yang bertujuan untuk mendapatkan faktor risiko kontrak yang dominan dan berdampak besar terhadap kinerja biaya proyek. Berikut ini adalah hasil dari pendataan risiko yang dinilai berdampak besar terhadap kinerja biaya proyek.

NoRisikoPenyebabKode
1.Penyedia Jasa tidak dapat melakukan klaim biayaHak klaim biaya untuk seluruh pasal dihapus dengan penambahan interpretasi baru dalam kontrakX1
2.Kontrak tidak seimbang/ Unbalanced ContractKontrak tidak mengikuti standar kontrak tertentu yang dianggap fair karena keinginan menguntungkan diri sendiri dari Pengguna JasaX2
3.Perbedaan antar dokumen ditentukan berdasarkan harga tertinggiHirarki dokumen tidak jelas dan terdapat klausa perbedaan dokumen kontrak ditentukan berdasarkan harga tertinggiX3
4.Kesulitan melakukan klaimKompetensi dalam hal administrasi kontrak yang lemah dari Enjinir dan Pengguna JasaX4
5.Pengguna Jasa tidak mampu membiayai proyekPengguna Jasa tidak membuktikan dana karena keterbatasan danaX5
6.Target schedule pelaksanaan tidak tercapaiPengguna Jasa memaksakan schedule pelaksanaan dan tidak memperhatikan usulan schedule dari PenyediaX6
7.Kesalahan cara pelaksanaanpermintaan penggunaan metode pelaksanaan yang tidak tepat oleh Pengguna Jasa saat tenderX7
8.Penyedia Jasa dikenakan denda yang unlimitedAdanya klausa denda yang tidak terbatas oleh Pengguna JasaX8
9.Terhambatnya proses serah terima pekerjaanPengguna Jasa melibatkan pihak lain diluar kontrak (misal Tenant)X9
10.Klaim penyesuaian harga akibat perubahan peraturan pemerintah termasuk kenaikan BBM ditolakTerdapat klausa bahwa kenaikan harga karena perubahan peraturan pemerintah dan kenaikan BBM menjadi tanggung jawab Penyedia JasaX10
11.Pengguna Jasa tidak membayar bunga/ denda keterlambatan pembayaranKewajiban Pengguna Jasa untuk membayar denda keterlambatan tidak ada dalam kontrakX11
12.Pemutusan oleh Pengguna JasaTerdapat klausa dimana Pengguna Jasa berhak melakukan pemutusan atas hal-hal yang dianggap berlebihanX12

loading...

Berdasarkan penelitian tersebut dan memperhatikan referensi dari Norman-Flanagan serta pendapat dari beberapa Ahli di bidang kontrak didapat beberapa strategi yang dapat digunakan dalam mengatasi masalah kontrak tersebut. Tabel berikut adalah resume penelitian.

Dari tabel di atas terlihat bahwa ada beberapa strategi yang sering digunakan dalam mengatasi masalah kontrak, yaitu:

  1. Mendapatkan uang muka. Uang muka pada dasarnya adalah modal kerja bagi Kontraktor. Namun dalam hal ini, uang muka akan berperan untuk sebagian dana yang diterima oleh Kontraktor sebagai jaminan atas terjadinya masalah terutama cashflow.
  2. Administrasi kontrak yang baik dan membuat telusur kronologis semua dokumen. Strategi ini akan sangat membantu dalam hal melakukan klaim ataupun counter claim. Dengan tersedianya data administrasi kontraktual yang memadai maka Kontraktor dapat melakukan klaim dan counter claim yang baik.
  3. Mengusulkan alternatif spesifikasi pekerjaan. Langkah ini terutama dalam menghadapi klausa yang ambiguitas terhadap spesifikasi pekerjaan.
  4. Membuat program kerja, schedule detil yang diupdate monitor dan evaluasi penyebab keterlambatan secara berkala. Langkah ini adalah terutama untuk mengatasi pinalti denda akibat keterlambatan pelaksanaan proyek.
  5. Pembahasan dalam rapat lapangan. Strategi ini tak lain adalah langkah komunikasi mengenai kendala di lapangan akibat masalah kontrak. Langkah ini juga merupakan langkah untuk memperkecil peluang terjadinya konflik karena dengan seringnya dibahas di dalam rapat lapangan maka masalah akan semakin mengerucut.
  6. Mengajukan klaim/ VO yang atas hak Kontraktor, Owner fault hingga ganti rugi. Ini merupakan langkah untuk mengurangi kerugian atau memperbaiki kinerja biaya. Pengakuan atas klaim/ VO akan mengurangi banyaknya kerugian yang terjadi.
  7. Negosiasi ulang kontrak dan addendum kontrak. Langkah ini adalah langkah yang terbaik karena akan menetralkan hal-hal yang salah secara makro dalam kontrak awal. Langkah ini menuntut pendekatan dan komunikasi yang intens dengan pihak Owner. Dengan argumen yang dapat diterima dan menguntungkan kedua belah pihak, beberapa kali langkah ini cukup berhasil dilakukan.
  8. Pengajuan ke arbitrase hingga pengajuan ke pengadilan. Strategi ini biasanya merupakan langkah terkahir setelah semua langkah gagal diupayakan. Sebisa mungkin langkah ini dihindari sebelum melakukan langkah-langkah yang lain. Namun jika langkah negosiasi sudah benar-benar tertutup, strategi ini dapat dilakukan. Strategi ini membutuhkan effort yang tidak sedikit baik dari segi biaya maupun waktu. Tingkat keberhasilan strategi ini akan cukup baik apabila didukung dengan kronologis dan kelengkapan data yang memadai.

Sumber referensi: manajemenproyekindonesia.com

Sekian artikel ini mengenai Strategi Mengatasi Kontrak yang Sudah Terlanjur Bermasalah, semoga bisa bermanfaat untuk anda dalam dunia proyek. Silahkan share artikel ini jika dirasa berguna untuk orang lain. Jika ingin terus mengikuti perbaruan konten situs ini, silahkan berlangganan pada notifikasi yang muncul saat pertama kali mengakses situs ini. Sekian dan terimakasih telah berkunjung 🙂

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama anda disini