Selamat siang sobat darsitek dimanapun berada, lama tidak posting artikel bahasa Indonesia nih. Nah, kali ini darsitek akan menulis artikel tentang Tips Agar Aman Membeli Tanah Tanpa Sertifikat. Tips ini saya dapat dari blog kang Ahadi. Bagi kalian yang belum tahu kang Ahadi, search aja di google ya, situsnya banyak, salah satu blognya yang paling terkenal yaitu Ilmu Sipil. Saya tidak akan membahas terlalu banyak mengenai beliau dan langsung saja simak artikelnya dibawah ini.
Membeli tanah itu memang ada mudahnya dan ada susahnya juga, mudahnya karena barangnya berupa hamparan tanah yang terlihat jelas secara fisik sehingga bisa diketahui apakah itu baik/bagus atau tidak. Susahnya yaitu dalam hal pengurusan legalitas yang seringkali hanya berupa lembaran kertas sehingga perlu kejelian dalam meneliti keberadaannya agar proses jual beli yang kita lakukan benar-benar diakui secara hukum oleh negara sekaligus sah dalam pandangan Tuhan. Jangan sampai membeli tanah dan sudah dibayar, tapi dikemudian hari harus terpaksa kehilangan hak karena ternyata tanah yang dibeli itu dalam kondisi sengketa.
Untuk ambil amannya yaitu dengan membeli tanah yang sudah ada sertifikatnya entah itu SHM atau SHGB, masalahnya yaitu tidak semua tanah yang di inginkan sudah bersertifikat, padahal bisa jadi itu merupakan barang bagus dan strategis yang harus dibeli. Nah, berkaitan dengan masalah tersebut, berikut ini darsitek berikan beberapa tips agar aman membeli tanah tanpa sertifikat.
Tips Agar Aman Membeli Tanah Tanpa Sertifikat
- Ketika hendak membeli, jangan bayar dulu sebelum meneliti dan memastikan terlebih dahulu status kepemilikan tanahnya, pastikan membeli kepada pihak yang memang benar-benar sebagai pemilik asli lahan tersebut dan pastikan juga pihak tersebut dalam kondisi mempunyai hak untuk menjualnya.
- Jika penjualnya orang yang sudah tua atau lanjut usia, maka datangkan juga para anak atau ahli warisnya, mintakan tanda tangan satu persatu sebagai bukti persetujuan dari masing-masing pihak.
- Pastikan agar dibuat surat perjanjian jual beli tanah di kelurahan tempat tanah tersebut yang didalamnya dituliskan keterangan bahwa telah dilakukan perjanjian jual beli pengalihan hak atas tanah, lalu dibawahnya pihak penjual, pembeli, kelurahan serta para saksi masing-masing membubuhkan tanda tangan dan cap jempol diatas materai.
- Buat perjanjian tertulis mengenai status sertifikat tanah, hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
- Segera urus atau buat sertifikat tanah yang sudah dibeli ke notaris atau PPAT (pejabat pembuat akta tanah) terpercaya didaerah anda, hal ini memang membutuhkan biaya yang cukup banyak namun itu jauh akan lebih murah jika dibanding apabila ada sengketa dikemudian hari.
Nah, itulah beberapa cara atau tips membeli tanah tanpa sertifikat agar aman dari sengketa atau hal lain yang bisa merugikan anda dikemudian hari. Jika ada pertanyaan atau masih ada yang bingung, silahkan ajukan pertanyaan dikolom komentar dibawah. Semoga artikel ini bermanfaat dan kita ketemu lagi di artikel lainnya 🙂