Tema singkat kali ini darsitek akan membagikan artikel mengenai UU Arsitek Dorong Peningkatan Kualitas Arsitek Nasional yang dikutip langsung dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI. Rancangan Undang-Undang tentang Arsitek telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7). Pengesahan UU Arsitek ini mencerminkan perhatian Pemerintah yang besar terhadap pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) profesi arsitek di Indonesia. UU Arsitek diperlukan untuk mendorong profesi Arsitek dan praktik Arsitek yang andal dan profesional, mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna karya arsitek di Indonesia.
Untuk menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan arsitek Indonesia, maka akan dikembangkan standar profesi arsitek yang terdiri atas standar pendidikan atau program profesi, standar kompetensi, dan standar kinerja arsitek. Pemerintah juga akan membentuk Dewan Arsitek Indonesia (DAI) yang akan bekerja sama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) untuk menjaga profesionalitas dan kompetensi arsitek. Pembentukannya merupakan salah satu amanat dalam UU Arsitek yang baru disahkan tersebut.
UU Arsitek terdiri dari 11 Bab dengan 45 pasal dan proses pembahasannya dilakukan oleh Pemerintah dengan DPR sejak Juli 2016. Setelah diundangkan, Pemerintah memiliki tugas penting lainnya untuk menyiapkan perangkat implementasi dari UU tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan amanat UU Arsitek dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih teknis dan operasional, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri. Di samping itu, berbagai bentuk sosialisasi juga akan dilakukan untuk menyebarluaskan pemahaman kepada masyarakat terhadap UU ini.
Sekian informasi ini, semoga bisa menjadi motivasi para arsitek Indonesia untuk berprestasi dan mengharumkan negeri baik nasional maupun internasional, jangan lupa untuk share atau subscribe, terimakasih.